Seluruh Kades Terancam Diberhentikan pada Pilkada Kabupaten Sukabumi, Jika…

SUKABUMI, RADARSUKABUMI.COM – DPC Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Sukabumi memberikan peringatan penting untuk para kepala desa agar bersikap netral pada Pilkada Kabupaten Sukabumi.

Pasalnya, posisi Kades yang dianggap memiliki masa yang jelas serta pengaruh disetiap wilayah yang dipimpinnya cukup strategis untuk bisa menggiring kepada salah satu pasang calon.

Bacaan Lainnya

Ketua DPC APDESI Kabupaten Sukabumi, Deni Wahyudin mengungkapkan, sesuai dengan fungsinya, Kades itu merupakan penyelengara pemerintahan yang harus netral sesuai UU Desa nomor 6 tahun 2014.

“Dalam UU Desa, kepala desa diantaranya tidak boleh memberikan keputusan yang menguntungkan diri sendiri, keluarga atau pun golongan organisasi lainnya.

Artinya, lanjut Deni, Kades tidak boleh mengajak masyarakat atau memihak salah satu pasangan calon tertentu. Selain itu, Kades dilarang terlibat mengikuti kampanye calon tertentu.

“Apabila kepala desa melanggar larangan itu, ada sangsi administrasi, bahkan bisa sampai di berhentikan dari jabatannya,” tegasnya.

Sedangkan jika mengacu ke UU Pemilu nomor 7 tahun 2017, kepala desa jika melanggar aturan tersebut bisa dikenakan sanksi ancaman kurungan maksimal satu tahun atau denda Rp. 12 juta.

“Marilah kita sukseskan Pilkada 2020 ini, supaya berjalan aman lancar sukses tanpa exes dan marilah kita tunjukan netralitas kita sebagai kepala desa, sehingga pilkada 2020 berjalan dengan baik, kita harus mensosialisasikan kepada masyarakat supaya dalam kegiatan Pilkada nanti bisa memannfaatkan hak pilihnya dengan baik, karean maju mundurnya Kabupaten Sukabumi kedepan semuanya ada di tangan masyarakat,” pungkasnya. (upi/rs)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *