Sampai 31 Mei 2018, Kabupaten Sukabumi Terapkan Siaga Darurat Bencana Alam

SUKABUMI-Intensitas bencana alam banjir dan longsor akibat hujan yang akhir-akhir ini terus meningkat, memaksa Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukabumi menerapkan status siaga darurat banjir, longsor dan pergerakan tanah.

Data sementara bencana alam banjir dan longsor, termasuk bencana kebakaran yang dihimpun redaksi radarsukabumi.com dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Sukabumi pertanggal 3 Nopember sampai 9 Nopember 2017 saja menyebutkan, kurang lebih ada sekira 20 kecamatan, 25 desa dan 28 kampung di Kabupaten Sukabumi sudah terkena bencana alam dan kebakaran.

Bacaan Lainnya

Melalui surat Keputusan Bupati Nomor 360/Kep.819-BPBD/2017 Tentang Penetapan Status Siaga Darurat Bencana Banjir dan Longsor/Pergeseran Tanah Kabupaten Sukabumi Tahun 2017-2018, sudah ditanda tangani sejak tanggal 1 Nopember 2017 oleh Bupati Marwan Hamami itu, maka Kabupaten Sukabumi resmi menjadi daerah siaga darurat bencana banjir dan longsor/pergeseran tanah.

“Keputusan bupati soal penetapan status darurat bencana ini mulai berlaku dari tanggal 1 Nopember sampai 31 Mei 2018,”kata Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Sukabumi, Usman Zaelani saat dikonfirmasi radarsukabumi.com Senin (13/11).

Dalam keputusan bupati tersebut, ada enam point keputusan yang ditetapkan. Diantaranya biaya penanggulangan bencana mengunakan Dana Siap Pakai dari APBD atau anggaran APBD dari Biaya Tidak Terduga (BTT).

“Termasuk kemudahan akses bagi kami BPBD dalam hal pengerahan SDM, logistik, perizinan, pengadaan barang jasa dan kemudahan akses pertolongan dan penyelamatan,”imbuh Usman.(irwan/radarsukabumi)

 

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *