JAKARTA — Pemilik sah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sejatinya adalah negara. Oleh sebab itu perusahaan-perusahaan yang menjadi bagian dari BUMN itu bukan milik individu atau kelompok.
Begitu ditegaskan Mantan Sekretaris BUMN Said Didu saat menjadi narasumber dalam diskusi daring bertajuk “Banyak BUMN Sekarat, Pemerintah Bisa Apa?” pada Jumat malam (19/11).
“Saya hanya ingin mengingatkan bahwa BUMN itu Badan Usaha Milik Negara, bukan badan usaha milik pemerintah, milik Menteri, apalagi milik relawan, bukan! Ini milik negara,” tegas Said Didu.
Said Didu mengatakan, BUMN itu memiliki dasar yang kuat yakni tertuang dalam UUD 1945. Artinya, BUMN dibentuk bukan melalui UU yang dibuat oleh DPR dan pemerintah.
“Jadi dasarnya sangat kuat. Dan mungkin satu-satunya negara yang dasar BUMN-nya itu konstitusi mungkin hanya Indonesia. China pun bukan, tidak. Itulah posisi BUMN,” katanya.