Selanjutnya, menuntut dan mendesak Presiden Jokowi untuk menunda dan mengkaji ulang UU-IKN dengan mempertimbangkan dampak kerusakan ekologis dan kemungkinan konflik agraria lainnya.
Selain itu, menuntut dan mendesak Pemerintah Pusat untuk menurunkan harga BBM non-subsidi dan memastikan ketersediaan BBM bersubsidi bagi masyarakat Indonesia.
Terakhir, mendesak Pemerintah Pusat untuk membatalkan kenaikan PPN dikarenakan kenaikan PPN akan menyebabkan kenaikan harga bahan pokok kebutuhan masyarakat. (ded)






