SUKABUMI – Puluhan calon jemaah haji (calhaj) dari Kabupaten Sukabumi mendatangi Asrama Haji Pusbangdai Cikembar, Senin (10/11), untuk menyampaikan aspirasi terkait kekhawatiran mereka atas pengurangan kuota haji tahun 2026. Wajah-wajah penuh harap dan gelisah menghiasi halaman asrama sejak pagi, menandai keresahan mendalam yang dirasakan para calon tamu Allah.
Kebijakan baru pemerintah pusat pasca disahkannya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 8 Tahun 2018, mulai berdampak nyata. Salah satu poin krusial adalah penyesuaian kuota haji nasional, termasuk untuk Kabupaten Sukabumi—daerah dengan daftar tunggu haji yang tergolong panjang di Jawa Barat.
Koordinator calhaj Kecamatan Cikembar, Sudarmat, menyampaikan langsung keresahan itu kepada Kasi Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kabupaten Sukabumi. Ia menegaskan bahwa kedatangan sekitar 20 perwakilan calhaj bukan sekadar silaturahmi, melainkan bentuk protes dan permohonan agar kebijakan pengurangan kuota ditinjau ulang.
Berdasarkan informasi yang beredar, kuota haji Kabupaten Sukabumi tahun 2026 hanya 124 orang—turun drastis dari 1.535 orang pada 2025. Artinya, sekitar 1.411 calhaj berpotensi gagal berangkat.
Keresahan para calhaj bukan sekadar soal angka. Banyak dari mereka telah menjual aset seperti ternak dan tanah demi biaya haji. Ada yang sudah lanjut usia, khawatir tak sempat berangkat. Ada pula yang berhenti bekerja demi fokus persiapan haji. Mendengar kabar pengurangan kuota, tak sedikit yang menangis.
Sudarmat menilai pemerintah tergesa-gesa menerapkan kebijakan tanpa sosialisasi dan kesiapan kelembagaan. Ia menekankan pentingnya masa transisi dan penataan manajemen sebelum kebijakan dijalankan.





