Resahkan Warga, 7 Pemuda di Citamiang Sukabumi Dicokok Polisi

Polsek Citamiang
Polsek Citamiang saat mengamankan sejumlah pemuda di Kampung Babakan Baru RT3/7, Kecamatan Citamiang, Rabu (4/1).

CITAMIANG – Sebanyak tujuh pemuda di Kampung Babakan Baru RT3/7, Kecamatan Citamiang, Kota Sukabumi, harus berurusan dengan Polsek Citamiang karena diduga kerap meresahkan warga, Rabu (4/1/2023).

Ketujuh pemuda tersebut yakni, berinisial RA (27), DM (17), IF (24), RA (26), GAR (22), HA (26) dan seorang perempuan berinisial NS (21). “Kami menindaklanjuti pengaduan masyarakat yang masuk akun Medsos (Media Sosial) terkait adanya pemuda yang kerap meresahkan warga,” ungkap Kapolsek Citamiang Akp Arif Saptaraharja kepada Radar Sukabumi, Rabu (4/1).

Bacaan Lainnya

Arif menjelaskan, aksi sekelompok pemuda tersebut sering menggunakan sepeda motor berknalpot bising, berkumpul, bernyanyi dan berteriak hingga larut malam disalah satu rumah kos-kosan. Sontak, aksi tidak terpuji itu membuat geram warga sekitar hingga berujung pengaduan kepada kepolisian.

“Karena sering membuat membuat resah warga sekitar, segingga warga melaporkannya kepada kami. Sebab itu, kami langsung terjun melakukan pengecakan dan tujuh orang tersebut diamankan,” jelasnya.

Dari ketujuh pemuda tanggung tersebut, sambung Arif, polisi juga mengamankan RA (26) yang merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) Unit I Sat Reskrim pada perkara tindak pidana penganiayaan. “RA yang merupakan DPO pangsung kami serahkan kepada Satreskrim,” cetusnya.

Arif menambahkan, adapun keenam pemuda tanggung lainnya hingga saat ini masih diamankan di Mapolsek Citamiang untuk dilakukan pembinaan lebih lanjut. “Enam orang tersebut kami lakukan pembinaan dan dikenakan wajib lapor selama satu pekan kedepan,” pungkasnya. (bam)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *