Relokasi Pedagang, DPKUKM Siapkan TPS

Kepala DPKUKM Kabupaten Sukabumi, Ardiana Trisnawiana bersama Direktur PT BJA, Lai Hok Melhan saat mengecek TPS

SUKABUMI — Dinas Perdagangan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (DPKUKM) Kabupaten Sukabumi bersama PT Bangun Jaya Allia (BJA) saat ini tengah mempersiapkan Tempat Penampungan Sementara (TPS) untuk merelokasi para pedagang yang ada di Terminal Cibadak, Kelurahan/Kecamatan Cibadak.

Kemarin, Kepala DPKUKM, Ardiana Trisnawiana bersama Direktur PT BJA, Lai Hok Melhan meninjau lokasi relokasi untuk memastikan pembangunan TPS berjalan lancar.

Bacaan Lainnya

Seperti diketahui, peremajaan sarana perdagangan tersebut rencananya akan direalisasilakan pada tahun ini. Adapun sumber anggaran yang digunakan dari pihak swasta yakni PT BJA, senilai Rp40 miliar.

Kepala DPKUKM Kabupaten Sukabumi, Ardiana Trisnawiana mengatakan, TPS ini dibangun untuk selanjutnya diiisi para pedagang. Sehingga nantinya tidak menghambat proses pembangunan pasar terminal. “Setelah dilakukan relokasi serta perizinananya sudah lengkap, akan dilakukan peremajaan,” kata Ardiana kepada Radar Sukabumi.

Dalam pembangunan pertokoan ini, lanjut Ardiana, tentu ada tahapannya yang harus ditempuh. Salah satunya pengembang harus menyiapkan dulu TPS, lalu bangunan Pasar Terminal Cibadak akan dilakukan pembongkaran dan dihapus.

“Kalau sudah dihapus maka siap untuk dibangun. Kemungkinan, melihat seperti ini, paling leluasa per Januari 2020 pelaksanaan pembangunannya dimulai,” paparnya.

Kepala DPKUKM Kabupaten Sukabumi, Ardiana Trisnawiana meninjau pembangunan TPS.

Ardiana menegaskan, pedagang harus siap dalam pembangunan Pasar Terminal Cibadak ini. Selain itu juga harus memahami tahapan yang harus dilakukan pada pembangunan pertokoan Terminal Cibadak tersebut.

“Kalau tidak dibangun kembali berarti berbahaya, bagaimana pun perlu adanya peremajaan. Dalam hal pembangunan tentunya ada tahapan, karena itu masyarakat khususnya pedagang harus bisa memahaminya karena tidak bisa dilakukan secara instan,” tuturnya.

Menurut Ardiana, untuk proses pembangunan saat ini masih menunggu keluarnya perizinanan, seperti Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Amdal Lalin dan dokumen perizinan lainnya. “Karena IMB dan yang lainnya belum lengkap sehingga harus menunggu dulu,” ulasnya.

Sementara itu, Direktur PT BJA, Lai Hok Melhan menambahkan, saat ini pihaknya tengah menyediakan TPS untuk merelokasi para pedagang agar tidak menghambat proses pembangunan pertokoan. “Kalau TPS-nya sudah selesai, maka pedagang akan langsung direlokasi, kemudian melakukan pembongkaran dan pembangunan sampai selesai,” singkatnya.

Kepala DPKUKM Kabupaten Sukabumi, Ardiana Trisnawiana bersama Direktur PT BJA, Lai Hok Melhan meninjau pengerjaan TPS.

(bam/adv)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *