“Lah masyarakat, tahunya di wilayah Sukabumi, tapi kan kita tidak tahu di situ ada misalkan tenaga kerja asing atau bagaimana ya dikerjakan atau tidak, karena bukan tidak ada pengawasan ya, harusnya kita mengawasi, cuma karena ke ruangan pekerjaan kemudian merasa bahwa itu adalah tanggung jawab provinsi akhirnya, seperti ini,” tandasnya.
Selain itu, seluruh perusahaan tambang yang beroperasi di Kabupaten Sukabumi, bahwa sesuai Perda, terdapat bagi hasil dengan pemerintah daerah Kabupaten Sukabumi atau masuk pada PAD.
“Di Perda itu disyaratkan, bahwa setiap pertambangan itu harus bisa bekerjasama dengan perusahaan daerah atau Perumda AT sebagai portofolio pemegang saham sambil mengawasi. Jadi bisa sambil mengawasi kinerja dari perusahaan itu, tapi kan rata-rata mereka tidak seperti itu,” tukasnya.
“Untuk itu, pasca kejadian kecelakaan kerja ini kita langaung komunukasi dengan provinsi. Ya pasti, itu mah konsekuensinya setiap masalah baik kecelakaan kerja yang diketahui dan dilaporkan masyarakat pasti ada langsung dari dinas bersangkutan, komunikasi dengan dinas provinsi, tapi kebanyakannya itu tertutup,” pungkasnya. (den/d)






