Ratusan Korban Pergerakan Tanah Nyalindung di Dua Lokasi Segera di Relokasi ke Hunian Tetap, Ini Lokasinya

SUASANA : Lokasi Kampung Baru di Desa Cijangkar, Kecamatan Nyalindung yang rencananya akan dijadikan pembangunan huntap bagi warga terdampak retakan tanah.(FOTO : DENDI / RADAR SUKABUMI)

NYALINDUNG — Ratusan penyitas korban pergerakan tanah warga Kedusunan Caringin, Desa Mekarsari dan Kedusunan Ciherang, Desa Cijangkar, Kecamatan Nyalindung akan direlokasi ke hunian tetap (Huntap), tepatnya di Kampung Baru, Kedusunan Ciherang, Desa Cijangkar, Kecamatan Nyalindung.

Warga yang berada di dua desa yang merupakan korban terdampak dari retakan tanah itu, akan direlokasi ke lahan milik PTPN VIII.

Bacaan Lainnya

Kepala Desa Mekarsari, Oman Suherman mengatakan, di wilayah yang tengah dipimpinnya itu, terdapat 32 Kepala Keluarga (KK) dan 97 jiwa yang terdampak dari retakan tanah itu. Mereka tersebut berada di Kampung Jati, Caringin dan Kampung Cisayar, Kedusunan Caringin 2 dan Kedusunan Caringin 4, Desa Mekarsari, Kecamatan Nyalindung. “Alhamdulillah sekarang sudah tidak ada lagi aktivitas retakan tanah,” kata Oman kepada Radar Sukabumi pada Rabu (19/05/2021).

Meski saat ini retakan tanah, tidak beraktivitas. Namun, menjaga dari hal yang tidak diinginkan warga yang berada di lokasi retakan semuanya sudah dievakuasi ke tempat yang lebih aman.

“Semua korban sudah di dievakuasi. Ada yang pindah ke rumah saudaranya dan ada juga sebagian yang membuat rumah sendiri,” ujarnya.

Saat ini, retakan tanah yang menerjang wilayah tersebut berbentuk opal atau bulat seluas empat hektare dengan kedalaman retakan sekitar tiga meter. “Untuk hunian tetap (Huntap) sudah dibahas kemarin bersama BPBD. Alhamdulillah, tidak ada kendala. Mudah-mudahan, secepatnya dibangun. Insya Allah kalau tidak ada kendala, bulan depan mulai pembangunannya. Sekarang lagi proses pembangunan untuk jalur jaringan tiang listrik di lokasi huntap yang dilakukan oleh petugas PLN,” bebernya.

Sementara itu, Kepala Seksi (Kasi) Kedaruratan pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Sukabumi, Eka Widiaman mengatakan, pihaknya membenarkan soal rencana pembangunan hunian tetap bagi warga pergerakan tanah di wilayah Kecamatan Nyalindung.

“Untuk korban retakan tanah di Desa Mekarsari, rencananya akan digabung bersama warga bencana retakan tanah di Ciherang, tepatnya di Kampung Baru, Kedusunan Ciherang, Desa Cijangkar, Kecamatan Nyalindung. Tanah disana merupakan milik PTPN VIII,” kata Eka.

Lahan milik PT PTPN VIII yang rencananya akan dibangun hunian tetap itu, akan memerlukan lahan dengan luas sekitar 4,5 hektare. “Jadi, nanti akan menampung seluruh warga terdampak dari bencana pergerakan tanah di Desa Cijangkar dengan Desa Mekarsari, Kecamatan Nyalindung. Untuk warga Desa Mekarsari terdapat 21 rumah hunian tetap dan untuk di Desa Cijangkar ada 128 unit rumah hunian tetap,” paparnya.

Ketika disinggung mengenai kendala yang dijumpai pemerintah untuk membangun hunian tetap, dirinya menjawab. Bahwa, kendalanya adalah lahan yang akan dibangun hunian tetap bagi warga terdampak retakan tanah tersebut, belum ada tandatangan MoU. Iya, persoalannya adalah lahan belum ada perjanjian dengan pihak PTPN. Sekarang sedang membangun kerjasama dengan pihak PTPN. Intinya, sedang dalam proses pengajuan,” pungkasnya. (den/d)

Pos terkait