Majikan Pemberi Makan PRT Kotoran Kucing Terancam Penjara 5 Tahun

AKBP Oki Ahadian (tengah) menunjukkan foto dan bukti yang diamankan dari tersangka. (Rafika Yahya/JawaPos.com)

JAKARTA — FR, majikan dari EAS, 45, pembantu rumah tangga (PRT) akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. FR terancam hukuman 5 tahun penjara.

Sebelumnya, FR dilaporkan telah melakukan tindak kekerasan dan semena-mena kepada EAS. EAS bahkan mengaku pernah diminta memakan kotoran kucing.

Bacaan Lainnya

Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Oki Ahadian menjelaskan, pihaknya sudah mengumpulkan bukti-bukti. Sebelumnya pihaknya juga melayangkan surat pemanggilan kepada majikan EAS.

”Terhadap tersangka saat ini sudah dilakukan penahanan,” ujar Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Oki Ahadian, Rabu (19/5).

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka oleh Polrestabes Surabaya, terlebih dulu FR diperiksa oleh Penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya. ”Pemeriksaan terhadap tersangka FR kami lakukan pada Selasa (18/5) pukul 10.00 hingga 14.00 WIB. Setelah itu tersangka kami tahan,” kata Oki yang juga mantan Kasubdit Jatanras Polda Jatim.

Kondisi EAS saat ini, menurut Oki, korban masih menjalani perawatan di Rumah Sakit Bhayangkara di Surabaya.

Oki menjelaskan, FR mengaku kesal terhadap korban. Sehingga tersangka melakukan penganiayaan sejak EAS bekerja di rumahnya. ”Tersangka melakukan tindakan kekerasan sejak EAS bekerja pada April 2020. Kami menerima laporan dari Liponsos dengan dugaan kekerasan,” terang Oki.

Polisi lalu melakukan penyelidikan dan menemukan bahwa EAS bukan mengalami ganguan kejiwaan, namun perlakuan tidak manusiawi.

”Kami melakukan penyelidikan meminta keterangan saksi-saksi. Kami tetapkan tersangka yakni majikan. Menganiaya. Dia menggunakan alat-alat ada selang, sapu, setrika. FR sempat menyangkal namun mengakui melakukan pemukulan satu kali,” ujar Oki.(jpg)

Pos terkait