Ratusan Buruh Sukabumi Kepung Disnakertrans

Ratusan buruh Sukabumi menyuarakan aspirasi agar UMK tahun 2021 naik di Disnakertrans Kabupaten Sukabumi

SUKABUMI, RADARSUKABUMI.com – Ratusan buruh dari berbagai serikat pekerja di Kabupaten Sukabumi menggeruduk kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Sukabumi, di Jalan Pelabuhan II, Kecamatan Lembursitu, Kota Sukabumi, Senin (16/11).

Wakil Ketua Pmpinan Cabang (PC) Serikat Pekerja (SP) Textile Sandang dan Kulit (TSK) Serikat Pekerja Seluruh Indonesia(SPSI) Kabupaten Sukabumi, Ferry Supriyadi mengatakan, ratusan buruh ini, sengaja datang ke kantor Disnakertrans Kabupaten Sukabumi, untuk melakukan pengawalan rapat pleno Dewan Pengupahan Kabupaten Sukabumi, untuk membahas UMK 2021.

Bacaan Lainnya

“Kami datang kesini untuk mengawal rapat pleno DPK Kabupaten Sukabumi. Iya, intinya para buruh menuntut kenaikan UMK 2021 nanti,” kata Ferry kepada Radar Sukabumi, Senin (16/11).

Aksi ini, sambung Ferry, merupakan salah satu bentuk kekecewaan para buruh perihal keputusan Surat Edaran (SE) Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Nomor 11/HK04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum tahun 2021. “Makanya ratusan buruh dari SPSI PT GSI I, PT GSI II, PT Pratama, PT Younggin I, PT Younggin II, PT KG Fashion, PT Sierad, PT Paiho dan Dewan Pengurus Cabang ( DPC) F Hukatan KSBSI Kabupaten Sukabumi serta SPN mendatangi kantor Disnakertrans Kabupaten Sukabumi.

“Jadi yang terdampak dari Covid-19 itu, bukan hanya pengusaha saja. Tetapi, buruh juga sama terdampak. Contoh kecil beban pengeluaran hidup buruh yang harus dikeluarkan, seperti pembelian masker setiap hari, pembelian kuota daring untuk anak-anaknya, karena proses KBM nya secara online. Makanya, UMK 2021 ini wajib naik dan pemerintah harus mendukungnya. Iya, bukan seperti ini pemerintah malah menerbitkan dan menyebarkan SE Menaker soal tidak adanya kenaikan UMK,” paparnya.

Apabila pemerintah tidak segera menetapkan kenaikan UMK Kabupaten Sukabumi, maka serikat buruh akan menggelar aksi besar-besaran secara all out pada Rabu 18 November sampai Jumat 20 November 2020 di Gedung Negara Pendopo Sukabumi, Jalan Raya Sukalarang, Jalan Raya Cicurug dan di sejumlah titik kantong buruh, akan melakukan aksi demonstrasi.

“Dalam aksi yang sudah kami tulis dalam surat buruh itu, kami akan melakukan demonstrasi selama tiga hari. Apabila, dalam kurun waktu tiga hari itu tidak ada tanggapan, maka kita akan menduduki dan tidur di area Gedung Pendopo. Ini akan kami lakukan sampai tuntutan kami dipenuhi,” pungkasnya. (Den/rs)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *