Puncak Arus Mudik Ditiadakan,  LLAJ Dishub Kabupaten Sukabumi Bilang Begini

OPERASI : Petugas gabungan saat melakukan operasi penyekatan di ruas Jalan Raya Sukabumi - Cianjur, tepatnya di wilayah Desa Titisan, Kecamatan Sukalarang.

SUKABUMI — Pada perayaan Idul Fitri tahun ini, berbeda dengan lebaran pada tahun sebelumnya. Lantaran, seluruh masyarakat dilarang melakukan mudik lebaran. Sehingga tidak ada puncak arus mudik.

Hal demikian disampaikan Kabid LLAJ pada Dishub Kabupaten Sukabumi, Iwa Iskandar kepada Radar Sukabumi pada Senin (10/05/2021).

Bacaan Lainnya

Bahwa menurutnya, lebaran tahun ini, tidak ada puncak arus mudik karena larangannya sudah ada dasar hukumnya. Hal itu diumumkan dalam Surat Edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2021 dari Satgas Penanganan Covid-19 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah.

Selain itu, diperkuat kembali dengan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) yang sudah menerbitkan aturan pengendalian transportasi selama periode Hari Raya Idul Fitri 2021 dalam mencegah penyebaran Covid-19, melalui Peraturan Menteri (PM) Nomor 13 Tahun 2021.

“Makanya, petugas gabungan. Salah satunya Dishub Kabupaten Sukabumi melakukan operasi penyekatan di sejumlah titik yang merupakan perbatasan dengan luar daerah Sukabumi. Seperti Cianjur, Bogor dan daerah perbatasan dengan Banten,” kata Iwan kepada Radar Sukabumi pada Senin (10/05/2021).

Larangan mudik ini, sambung Iwan, telah ditetapkan sejak tanggal 6 sampai 17 Mei 2021. Larangan mudik tersebut, ujar Iwan, disektor perhubungan dilakukan dengan cara dilarangnya transportasi sarana dalam prasarana transportasi. “Contohnya terminal tidak bisa beroperasi secara maksimal atau full dan hanya dimulai dari pagi sampai pukul 20.00 WIB saja,” paparnya.

Dalam peraturan tersebut, sambung Iwan, telah dibagi menjadi tiga segment. Yakni, pra mudik dilakukan sejak 22 April sampai 5 Mei 2021 dan larangan mudik diberlakukan sejak 6 Mei sampai 17 Mei 2021 serta pasca mudik akan dilakulan mulai 18 Mei sampai 24 Mei 2021. “Kalau pra mudik dan pasca mudik itu, hanya pengetatan saja. Namun, untuk larangan mudik hanya dilakukan pada 6 Mei sampai 17 Mei 2021,” ujarnya.

Untuk itu, Dishub Kabupaten Sukabumi mengklaim tidak akan ada arus mudik pada lebaran tahun ini. Bahkan, Dishub Kabupaten Sukabumi telah menerjunkan sebanyak 240 personel untuk melakukan operasi bersama petugas gabungan yang dilakukan di sembilan titik yang ada di wilayah Kabupaten Sukabumi. “Iya, 240 personel ini terus melakukan operasi setiap harinya bersama petugas gabungan dengan cara bergiliran,” timpalnya.

Pihaknya menambahkan, sembilan titik yang dijadikan sebagai lokasi operasi penyekatan tersebut. Yakni, Terminal Benda, Kecamatan Cicurug dan wilayah Kecamatan Kabandungan yang berbatsan dengan Bogor. Cibareno perbatasan dengan Banten, Gunung Butak, Palabuharatu, Kecamatan Tegalbuleud dan Kecamatan Sukaralang yang perbatasan dengan Cianjur. Sementara Cibolang dan Jubleg perbatasan dengan Kota Sukabumi dan wilayah Kecamatan Cikembar didaerah Cikembang.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *