SUKABUMI, RADARSUKABUMI.com – Pemberlakuan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB di Kota Sukabumi tampaknya tidak akan diperpanjang. Hasil evaluasi dari Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, Kota Sukabumi masuk level dua warna biru.
Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi menjelaskan, saat ini Gubernur Jabar sedang melakuakan evaluasi pelaksanaan PSBB di 27 kota dan kabupaten. Adapun hasilnya, Kota Sukabumi berada pada level dua warna biru.
“Ya, Kota Sukabumi berada pada level dua warna biru. Pemerintah Provinsi Jawa Barat membagi daerah ke dalam 5 level kewaspadaan,” kata Fahmi saat ditemui media ini, Senin (18/5/2020).
Dijelaskan mengenai kelima level tersebut. Level 5 atau zona hitam (kritis), level 4 atau zona merah (berat), level 3 atau zona kuning (cukup berat), level 2 atau zona biru (moderat), dan level 1 atau zona hijau (rendah).
Namun begitu, lanjut Fahmi, rekomendasi yang diberikan kepada Kota Sukabumi tetap harus melakukan pengetatan seperti physical social distancing jaga jarak dan wajib pakai masker.
“Berbagai langkah pengetatan tetap dilakukan, masyarakat tetap harus menjaga jarak, menggunakan masker hingga menerapkan protokol kesehatan maksimal,” terangnya.
Fahmi pun menyinggung soal aktivitas perekonomian yang akan tetap bergerak. Artinya, ke depan setelah masa PSBB berakhir kegiatan perekonomian longgar tetapi pembatasan jam operasional tetap berjalan.
“Ya, nantinya kembali ke normal pada pembatasan hingga pukul 16:00 WIB bagi toko non sembako , untuk sembako hinga pukul 20:00 WIB,” tuturnya.
Untuk kawasan pusat pembelanjaan di sekitar Jalan Ahmad Yani masih tetap ditutup dari semua akses kendaraan. Selain itu, ojek online pun bisa mengangkut penumpang kembali.
“Intinya, roda perekonomian tetap bergerak tapi tetap ada pembatasan, termasuk para Ojol bisa membawa penumpang,” pungkasnya. (upi/rs)





