Prostitusi Online, Perawan Desa Rp20 juta

Polres Bogor ungkap kasus prostitusi di Mapolres Bogor, Rabu (23/10/2019)./Foto: Rishad

BOGOR – Polres Bogor mengungkap tindak prostitusi bermodus menjual perawan desa. Pelaku Y (28) dan GG (29) ditangkap saat menjalankan aksinya di salah satu hotel di kawasan Sentul City pada Selasa (15/10).

Keduanya diketahui menjual keperawanan KO (20) seharga Rp20 juta kepada lelaki hidung belang yang kini masih dalam pemeriksaan Polres Bogor.

Bacaan Lainnya

Kapolres Bogor, AKBP M Joni menjelaskan, Y dan GG mewajibkan calon konsumen membayar uang muka Rp3 juta, dan sisanya dibayar saat berhubungan selesai, yakni Rp17 juta.

Kedua mucikari ini memasarkan perempuan muda kepada pelanggannya melalui Whatsapp. Keduanya berhasil ditangkap Selasa (15/10) sekitar pukul 19.40 WIB di salah satu Hotel di Sentul, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor.

Selain mengamankan dua tersangka, polisi juga meminta keterangan KO perempuan muda yang diduga dipekerjakan untuk melayani lelaki hidung belang.

Polres Bogor ungkap kasus prostitusi di Mapolres Bogor, Rabu (23/10/2019)./Foto: Rishad

“Modus operandi kedua mucikari tersebut yaitu memasang foto-foto wanita muda kemudian berkomunikasi dengan calon pelanggan, kemudian mengantarkan perempuan muda tersebut ke hotel yang sudah dipesan,” ujar Joni.

Saat penangkapan Sat Reskrim Polres Bogor mengamankan kedua pelaku dan wanita muda yang dipekerjakan sebagai PSK serta menyita sejumlah barang bukti, antara lain 3 buah handphone, 1 buah kondom, 1 buah baju korban, 1 buah handuk, 1 buah mobil Honda Brio dan uang Rp3 juta.

Pelaku kasus ini dikenakan pasal 2 UU RI No. 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dan atau pasal 296 KUHPidana dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun.

Joni menjelaskan, tersangka juga memasarkan perempuan muda melalui media sosial, seperti Facebook dan aplikasi Line. “Merekrut korban tidak ada yang ditutupi. Sudah saling tahu. Dari Rp20 juta, uang muka untuk penjual. Sisa Rp17 juta untuk yang dijual,” jelas Joni.

Hasil pemeriksaan sementara, pelaku tidak hanya beroperasi di Bogor, namun juga se-Jawa Barat bahkan ke luar pulau, seperti di Samarinda.

“Lintas provinsi karena pasa saat kejadian ada yang dikirim ke Samarinda juga. Kedua tersangka terancam hukuman 15 tahun penjara,” tegasnya.
(cek/pojokbogor)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *