BERITA UTAMAHukum & Kriminal

Pria Tua Sontoloyo Cabuli Anak SD 4 Kali, Ngakunya sih Khilaf

×

Pria Tua Sontoloyo Cabuli Anak SD 4 Kali, Ngakunya sih Khilaf

Sebarkan artikel ini

Atas perbuatannya, dalam dakwaan jaksa, Jan dijerat dengan Pasal 81 Ayat (1) atau Pasal 81 Ayat (2) Sub Pasal 81 Ayat (1) Undang-Undang Perlindungan Anak.

(JPNN/izo)