Menurutnya, pembatalan kebijakan tersebut mampu meningkatkan okupansi rates untuk sektor usaha perhotelan/penginapan, restoran/rumah makan, café/coffie shop, tempat hiburan dan tempat pariwisata lainnya.
“Para pelaku usaha yang bergerak di sektor industri pariwisata memiliki kesempatan untuk meningkatkan omzet serta memperkuat arus kas perusahaan di tengah ketidakpastian perekonomian akibat pandemi Covid-19 ini,” ungkapnya.
Dengan meningkatnya okupansi rates di sektor industri pariwisata, tentunya akan berdampak juga terhadap peningkatan potensi pendapatan daerah dari sektor pajak dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah di wilayah Kabupaten Sukabumi.
“Saya pribadi juga berharap untuk seluruh pelaku usaha di sektor industri pariwisata agar tetap menaati kebijakan pemerintah dengan menjalankan protokol kesehatan secara ketat di tempat usahanya. Ini agar terhindar dari potensi gelombang ketiga di tahun 2022 akibat munculnya varian virus baru (omicron),” tegasnya.
Protokol kesehatan ketat serta pemulihan ekonomi untuk sektor industri pariwisata yang sudah berjalan dengan baik saat ini. Ini tentunya harus dijaga bersama-sama agar industri pariwisata di Kabupaten Sukabumi tahun depan semakin menggeliat.
“Saya sebagai pelaku usaha industri pariwisata menyampaikan apresiasi dan terimakasih yang sebesar-besarnya kepada pemerintah atas pembatalan penerapan PPKM Level 3 ini,” terang Yudha.(ris/t)






