Delapan kegiatan hajatan dengan hiburan dangdutan maupun organ tunggal ini, telah dibubarkan di sejumlah daerah yang ada di wilayah Kecamatan Jampangtengah. Seperti di wilayah Desa Bojongtipar, Bojongjengkol, Bantaragung dan Desa Tanjungsari.
“Delapan kegiatan hajatan ini, erpaksa dibubarkan. Lantaran, mereka telah menyelenggarakan kegiatan hajatan tanpa memenuhi prosedur protokol kesehatan secara ketat di masa PPKM darurat maupun PPKM Level 4. Salah satuhya, pihak panitia menyediakan prasmanan serta penyediaan buku tamu hingga peryaan dangdutan. Tentu saja itu melanggar peraturan prokes di masa PPKM. Maka dari itu, terpaksa kami hentikan,” pungkasnya.






