Polsek Cibadak Tangkap Pelaku Pembacokan, Begini Kronogisnya

DIAMANKAN : Terduga pelaku MR (18) asal warga Kelurahan/Kecamatan Cibadak, tengah mendekam di Mapolsek Cibadak, Resor Sukabumi.

SUKABUMI – Polsek Cibadak, meringkus seorang pria berinisial MR (18) asal warga Kelurahan/Kecamatan Cibadak. Lantaran, ia diduga telah melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap remaja berinisial RR (24) asal warga Kampung Cimahi, RT 021/005, Desa Cibolang Kaler, Kecamatan Cisaat.

Pembantu Unit (Panit) Reskrim Polsek Cibadak, IPDA Sapri mengatakan, peristiwa ini bermula saat  saksi berinisial RR yang merupakan mantan istri dari pelaku tengah bermain bersama AI, GG, DN dan IM serta IM pada Rabu 17 November 2021 sekira pukul 20:00 WIB.

Bacaan Lainnya

Sewaktu itu, IM merayu RR dan mengatakan akan mendatangi mantan suaminya yaitu MR dengan mengatakan bahwa IM mau mencarinya dengan maksud membalaskan dendam sakit hatinya.

“Kemudian pada Kamis 18 November 2021 sekira pukul 16:45 WIB, setelah mendapatkan kabar ancaman tersebut pelaku MR menanyakan kepada RR perihal keberadaan IM.  Iya, sampai akhirnya diberitahukan oleh RR bahwa dia berada dirumahnya DS, tepatnya di Kampung Sekarwangi RT 003/019, Kelurahan/Kecamatan Cibadak,” katanya.

Kemudian karena penasaran, akhirnya pelaku MR menanyakan melalaui akun Facebook kepada DS tentang keberadaan IM. Setelah itu, DS menjawab dengan membenarkan bahwa IM memang berada dirumahnya. Tidak lama setelah itu, pelaku MR mengajak temannya berinisial SA untuk mendatangi rumah DS dengan maksud untuk mencari IM sambil membawa senjata tajam berupa sebilah samurai.

“Sesampainya dilokasi, ternyata DS tidak berada dirumahnya. Namun hanya ada IM, RR dan FH yang merupakan ibu dari DS,” ujarnya.

Melihat kedatangan pelaku MR membawa sebilah samurai, maka IM langsung mengambil sebilah clurit. Sedangkan RR mengambil sebilah golok dibawah kasur, setelah itu MR langsung masuk kedalam rumah dan menemui IM dan RR yang berada di dalam kamar, ketika itu didorong hingga terjatuh dan tubuhnya ditindih oleh MR.

“Lalu IM membacokan clurit ke arah pelaku dan mengenai jari tengah sebelah kanan MR, hingga nyaris putus,” paparnya.

Kemudian dalam kondisi tersebut, korban berusaha merebut golok yang berada di tangan RR dan membacokannya kearah kening hingga terluka sampai ke tulang kepala. Mendengar kegaduhan tersebut, FH yang merupakan ibu dari DS langsung keluar rumah dan melarikan diri. Lantaran ketakutan. Setelah itu lalu MR bersama dengan SA  yang sebelumnya hanya menunggu di luar rumah, setelah kejadian langsung pergi dan membuang barang bukti samurai ke arah sungai.

“Saat ini terduga pelaku berada di kantor Polsek Cibadak untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” tandasnya.

Tidak ada korban jiwa dalam peristiwa ini, hanya saja RR telah mengalami luka sobek akibat bacokan senjata sajam pada bagian kepala, jari tangan kanan dan jari kaki kiri yang diduga dilakukan oleh terduga pelaku MR.

“Kemudian atas kejadian tersebut, istri korban telah membuat laporan ke Mapolsek Cibadak,” paparnya.

“Akibat perbuatannya, kini MR tengah mendekam di ruang tahanan (Rutan) Mapolsek Cibadak. Ia juga terancam Pasal 351 KUHP dengan ancaman lima tahun kurungan penjara. Kami sekarang sedang melakukan penahanan atau tindakan penyidikan lainnya serta melengkapi berkas perkara dan melimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU),” pungkasnya. (den/d)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *