Polsek Cibadak Sukabumi Ringkus Anggota Geng Motor

polsek Cibadak, Polres Sukabum
Kapolsek Cibadak, Polres Sukabumi, AKP Ridwan Ishak saat melakukan konfrensi pres soal kawanan anggota geng motor

SUKABUMI – Polsek Cibadak, Polres Sukabumi, berhasil meringkus dua anggota geng motor yang diduga melakukan provokasi atau ujaran kebencian melalui media sosial Facebook.

Dua terduga pelaku provokasi yang diamankan petugas kepolisian ini, merupakan kawanan anggota geng motor dari GBR dan Brigez

Bacaan Lainnya

Kapolsek Cibadak, Polres Sukabumi, AKP Ridwan Ishak mengatakan, pengungkapan kasus dugaan provokasi saling menantang itu, berhasil terungkap berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan adanya tindak pidana provokasi atau ujaran kebencian melalui media sosial Facebook.

“Kami merespon cepat dengan langsung melakukan penyidikan dan penyelidikan,” kata Ridwan Ishak pada Selasa (17/08).

Dari hasil penyelidikan tersebut, sambung Ridwan, Unit Reskrim Polsek Cibadak dan Satuan Reskrim Polres Sukabumi berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku, pembuat provokasi yang berinisial HD (30) warga Kecamatan Cibadak dan penyebar video provakasi tersebut DS (20) alias RV warga Kecamatan Caringin.

“Kejadian tersebut bermula dari HD dan AZ dan teman-temannya di dalam geng bermotor GBR membuat video siaran live di medsos Facebook milik akun AZ yang berisikan provokasi kebencian berdasarkan SARA dengan kata-kata kotor serta menantang komunitas geng motor Brigez,” paparnya.

Berdasarkan penyelidikan, video ujar kebencian tersebut sengaja mereka buat di depan kantor Pegadaian, tepatnya di ruas Jalan Suryakencana, Kelurahan Cibadak, Kecamatan Cibadak pada Sabtu (13/08) sekira pukul 20.30 WIB. Setelah itu, video tersebut disebar luaskan oleh DS (20) anggota Brigez yang tertantang.

“Setelah mendapatkan laporan, sekira pukul 13.00 WIB Unit Reskrim Polsek Cibadak bersama Buser Polres Sukabumi melakukan pencarian dan penangkapan terhadap terduga pelaku pembuat video yang berinisial HD di rumahnya dan membawanya ke Polsek Cibadak untuk dilakukan pemeriksaan,” ujarnya.

Setelah itu, Unit Reskrim Polsek Cibadak bersama Buser Polres Sukabumi melakukan koordinasi dengan Unit Reskrim Polsek Caringin untuk melakukan pencarian dan berhasil kembali mengamankan terduga pelaku penyebaran video yang berinisial DS alias RV di rumah kediamannnya yang berada di wialayah Kecamatan Caringin.

“Atas perbuatannya, para terduga pelaku dijerat Pasal 28 ayat (2) Jo pasal 45 A ayat (2) UU No 11 Tahun 2008 yang dirubah dengan Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 182 KUHPidana dan atau Pasal 55 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 6 tahun,” pungkasnya. (Den)

polsek Cibadak, Polres Sukabum
Kapolsek Cibadak, Polres Sukabumi, AKP Ridwan Ishak saat melakukan konfrensi pres soal kawanan anggota geng motor

Pos terkait