Polres Sukabumi Serahkan 6 Tersangka Kasus Narkoba ke Kejari, Ada Satu Bule

SUKABUMI, RADAR SUKABUMI – Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi melaksanakan serah terima enam orang tersangka kasus penyalahgunaan narkotika dan sejumlah barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Cibadak Kabupaten Sukabumi, Kamis (09/09).

Serah terima tersangka dan barang bukti tahap II tersebut dilakukan secara hybrid, sehingga hanya dua tersangka yang mewakili diserahkan langsung kepada JPU. Sedangkan empat orang tersangka lainnya lagi prosesi penyerahan dilakukan secara daring dari Lapas Kelas IIB Warungkiara Kabupaten Sukabumi.

“Semua (6 orang tersangka, red.) sudah dilimpahkan ke Kejari. Dua diserahkan langsung dan empat orang lagi secara zoom, karena masih dalam situasi pandemi Covid-19 sehingga prosesi penyerahannya di pecah,” ujar Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah Nawirputra melalui Kasat Narkoba Polres Sukabumi AKP Kusmawan kepada Radar Sukabumi, Kamis (9/9).

Ia menjelaskan, enam orang tersangka penyalahgunaan narkoba jenis shabu itu masing – masing berinisial JA, SH, YD, HI, AR dan satu warga negara asing berinisial AO kepada JPU Kejari Cibadak. Adapun barang bukti yang diserahkan yaitu dua paket narkotika jenis shabu dengan berat bruto kurang lebih 2,1 gram, satu unit handphone merek oppo warna biru.

“Lalu uang tunai senilai Rp. 400 ribu satu unit sepeda motor PCX warna hitam nopol F 4444 US, dua unit handphone merk samsung warna gold, struk bukti transfer, satu unit handphone warna merek Infinix, dan uang senilai Rp600 ribu,” paparnya.

Kusmawan membeberkan berkas perkara atau BP ke 6 orang tersangka ini telah dinyatakan lengkap oleh pihak JPU dan siap memasuki proses selanjutnya yaitu proses penuntutan di sidang pengadilan.

“Enam orang tersangka ini kami sudah melakukan proses penyidikan sejak bulan Juli 2021 dan hari ini kami pihak penyidik sudah menyerahkan para tersangka berikut semua barang buktinya kepada pihak jaksa selaku JPU. Kegiatan penyerahan tersangka dan barang bukti tahap 2 ini merupakan proses dalam rangkaian penyidikan,” tandasnya. (ris/t)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *