Polres Sukabumi Kota Ungkap Kasus TPPO, Ringkus Enam Pelaku

Polres Sukabumi Kota
Polres Sukabumi Kota saat menggelar rilis pengungkapan kasus TPPO di Mako Polres Sukabumi Kota, Jumat (9/6).

SUKABUMI — Jajaran Satreskrim Polres Sukabumi Kota, berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan menetapkan enam orang tersangka, Jumat (9/6).

Enam orang tersangka tersebut yakni, BS alias AA (31) warga Bogor, FF (21) warga Kabupaten Bogor, IDS (26) warga Kecamatan Lembursitu, AB (28) warga Kota Batam, FB alias S (38) Kota Batam dan RI (60) Kecamatan Sukaraja. Akibat ulah para pelaku ini, delapan gadis di bawah umur yang merupakan warga Kota dan Kabupaten Sukabumi turut menjadi korban.

Bacaan Lainnya

Kapolres Sukabumi Kota AKBP Ari Setyawan Wibowo menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut usai Polres Sukabumi Kota membentuk Satgas TPPO yang merupakan intruksi Kapolri dan Polda Jabar. “Semenjak membentuk Satgas TPPO, kami telah menangani tiga perkara dan berhasil mengamankan enam tersangka,” kata Ari kepada Radar Sukabumi, Jumat (9/6).

Adapun, lanjut Ari, delapan korban wanita di bawah umur ini diantaranya, SAS (17), GTA (17), SN (18), SP (18), ADV (13), AN (18), VB (19) dan A (17). “Jadi sasaran para pelaku tersebut, anak di bawah umur mereka di paksa menjadi PSK dan dikerjakan di tempat pijat plus-plus,” ujarnya.

Ari menjelaskan, modus operandi pertama yang dilakukan sindikat TPPO ini mengajak untuk bekerja di sebuah cafe dan mengelabui korban nya dengan iming-iming mendapatkan gajih sebesar Rp. 500.000. Namun, korban malah dipekerjakan disebuah tempat pijat plus-plus dengan gajih tak kunjung diterima korban.

“Kemudian untuk modus lainya. Para pelaku menjadikan 4 korban lainya sebagai pekerja sex komersial melalui aplikasi Michat dengan bayaran sebesar Rp250.000 sampai dengan Rp600.000,” jelasnya.

Selain mengamankan terdangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti diantaranta, 10 unit handphone, uang tunai Rp6 juta, lima pasang pakaian dan satu buah tas.

Akibat perbuatannya, para pelaku terancam pasal berlapis karena kedapatan melakukan TPPO. Salah satunya Pasal 2 Undang-Undang RI nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan TPPO dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun dan denda Rp 600 juta, serta tambahan ancaman sepertiga hukuman bagi para tersangka yang memperdagangkan anak di bawah umur.

“Kami akan mengembangkan kasus ini, untuk mengungkap korporasi besarnya. Kami juga mengharapkan kepada masyarakat agar melapor apabila mendapati ada laporan mengenai dugaan TPPO. Akan segera ditindaklanjuti melalui Satgas TPPO. Kami tidak akan pandang bulu,” pungkasnya. (bam)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *