Polisi Sikat Pungli Berkedok Retribusi di Pantai Palabuhanratu, Begini Modusnya

Kapolres Sukabumi, AKBP Dedy Darmawansyah
RELEASE : Kapolres Sukabumi, AKBP Dedy Darmawansyah Nawirputra didampingi Kasat Reskrim Polres Sukabumi AKP Rizka Fadhila, saat pers release, di Mapolres Sukabumi.

SUKABUMI – Satuan Reserse Kriminal (Sat Res Krim) Polres Sukabumi, mengungkap dugaan pungutan liar (Pungli), berkedok karcis retribusi, di sejumlah kawasan objek pariwisata Pantai Selatan Sukabumi. Dua orang yang diduga menjadi oknum pungli diamankan polisi dan masih berstatus sebagai saksi.

Kapolres Sukabumi, AKBP Dedy Darmawansyah Nawirputra mengatakan, dugaan pungli tersebut berawal dari aduan masyarakat. Bahwa ada pungutan liar di Taman Wisata Alam (TWA) Pesisir Pantai Sukawayana, Kecamatan Cikakak, Kabupaten Sukabumi.

Bacaan Lainnya

“Atas aduan masyarakat pada hari Minggu (09/01/2022) lalu itu, kami mengamankan dua orang saksi mitra/ pegawai honorer BKSDA (Balai Konservasi Sumber Daya Alam), yang diduga melakukan pungli kepada pengunjung pantai dengan cara memungut uang PNBP (Penghasilan Negara Bukan Pajak) dengan besaran yang tertera pada karcis,” ujar Dedy didampingi Kasat Reskrim Polres Sukabumi AKP Rizka Fadhila, saat pers release, di Mapolres Sukabumi.

Dijelaskan Dedy, adapun besaran pungutan yang tertera pada karcis yakni untuk perorangan sebesar Rp 7.500, kendaraan roda dua Rp 7.500 dan untuk kendaraan roda empat Rp 15 ribu. Lanjut Dedy, oknum honorer BKSDA tersebut memungut uang terhadap pengunjung tanpa diberikan karcis PNBP yang sudah ditetapkan BKSDA Jabar.

“Hasil pungutan tersebut, lalu diberikan atau dibagi – bagi kepada mitra atau pegawai BKSDA honorer atas kebijakan penanggung jawab pengelola PNBP Rayon III,” jelas Dedy.

Selain itu, sambung dia, pada ketentuan peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2014, tentang jenis dan tarif atas penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Kementerian Kehutanan. Bahwa yang diatur untuk karcis masuk pengunjung umum di Rayon III, yakni di TWA Pantai Sukawayana, TWA Pantai Katapang Condong, dan TWA Pantai Istiomah, per orang/ per hari sebesar Rp. 5.000.

“Untuk karcis masuk kendaraan darat sekali masuk per unit atau perhari antara lain, kendaraan roda dua Rp 5.000, kendaraan roda empat Rp 10 ribu, kendaraan roda 6 atau lebih Rp 50 ribu, sepeda Rp 2.000, dan kuda Rp 1.500,” ungkap Dedy.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *