“Dari pengakuan pelaku, tindakannya tersebut karena faktor ekonomi. Dari hasil penipuannya dijual untuk memenuhi kebutuhannya,” jelasnya.
Akibat perbuatannya, LR dijerat pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP penipuan dan atau penggelapan dengan ancaman kurungan penjara selama empat tahun.
Sementara, SF sebagai penadah dijerat dengan pasal 480 KUHP penadah dengan ancaman penjara paling lama empat tahun.
“Saat ini, kami sudah melakukan penahanan terhadap dua pelaku. Kami akan terus melakukan pengembangan terhadap tersangka lainya. Maupun korban di wilayah lainnya,” terangnya.
Ia mengimbau, masyarakat agar tidak mudah percaya apabila ada oknum yang mengaku polisi. “Tanyakan identitas atau surat perintah. Apabila mau diajak ke kantor polisi pastikan bahwa memang itu anggota kepolisian dengan harapan bisa menjadi pembelajaran,” himbaunya.
Sementara itu, polisi gadungan LR mengaku, sejak kecil dirinya bercita-cita untuk menjadi polisi hingga saat ini. Sebab, banyak juga temannya yang menjadi anggota. “Cita-cita saya ingin menjadi polisi tapi tidak kesampaian. Saya, melakukan ini karena desakan ekonomi,” singkatnya. (cr16)





