Pokoknya, Tidak Boleh Bikin Dangdutan di Kuburan

RADARSUKABUMI.com – Sebuah video hajatan nikahan yang menampikan acara musik dangdut di depan kuburan sedang viral, yang pasti bukan di Kerkop Sukabumi. Kepala Dinas Kehutanan DKI Jakarta Djafar Muchlisin pun menanggapi hal ini.

Djafar menuturkan, acara panggung hiburan tidak patut digelar di area Tempat Pemakaman Umum (TPU), karena TPU bukan diperuntukkan untuk panggung.

“Kalau dari moral kita melihatnya nggak pantes. Ini dilarang karena fasilitas sepeti makam digunakan untuk acara hiburan apalagi itu bertentangan benar ya. Bertentangan antara tempat memakamkan orang kok ada dangdutan,” kata Djafar di Gedung DPRD DKI Jakarta, Kamis (13/9/2018).

Untuk itu, Djafar memerintahkan semua pengelola tempat pemakaman memberikan peringatan pihak pengamanan dalam (Pamdal) guna melakukan penjagan ketat serta tidak dijinkan menggelar kegiatan di area pemakaman.

“Kemudian mengenai hal tersebut kita sudah perintahkan pamdal. kan kita setiap makam setiap taman termasuk hutan kita punya pamdal. Ini yang saya perintahlan lebih hati-hati lagi, tolong juga dilakukan agar hal-hal semacam ini tidak terulang lagi,” jelasnya.

Seperti diketahui dalam video yang beredar di media sosial sejak pekan lalu, di mana panggung musik dangdut tampak berdiri di depan barisan kuburan lengkap dengan biduannya.

Penonton yang hadir maupun para pengisi acara dangdutan ini tampak biasa saja meski menggelar acaranya di kuburan. TPU yang menjadi lokasi digelarnya panggung ini merupakan TPU Pondok Kelapa, Jakarta Timur.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *