Menurutnya, KPU Kabupaten Sukabumi akan mengacu pada aturan KPU RI yang akan menetapkan hasil pemungutan sesuai aturan berlaku. Dengan demikian, hasil proses pemungutan suara akan bisa diketahui ketika proses penetapan sudah berjalan.
Nanti pada waktunya, KPU secara resmi akan melakukan pengumuman secara terbuka. “Ya kalau sekarang ditanya kapan hasilnya bisa keluar, ya tunggu saja nanti ketika KPU akan menetapkan hasilnya,” jelasnya.
Lebih lanjut dirinya mengatakan, jika ada gugatan di tiap tingkatan maka KPU menyarankan menyelesaikannya di tingkatan tersebut. Contohnya, jika ada masalah di tingkat kecamatan maka sebelum ditetapkan ditingkat kecamatan, harus diselesaikan dulu.
Baru naik ke penetapan di tingkat KPU Kabupaten Sukabumi. “Kalau ada bukti yang cukup hasil itu tidak sesuai dengan yang anda lihat, anda yakini, ruang untuk mengajukan gugatan terbuka lebar,”terangya.







