“Hari ini kami pertanyakan, Perbup-nya mana yang mengatur pemungutan retribusi ini. Apakah di dalamnya ada tolgate? atau hal lainnya. Tolong sampaikan kepada publik Perbup itu,” ujar Ketua Benteng Aktivis Sukabumi Bersatu, Firman Hidayat kepada Radar Sukabumi.
Menurut Firman, berdasarkan hasil konfirmasinya dengan pihak Dinas Pariwisata Kabupaten Sukabumi, dapat dipastikan Perbup sebagai turunan dari Perda ini tidak ada. Artinya, pelaksanaan pemungutan retribusi ini sudah tidak berdasarkan regulasi yang ada.
Baca Juga : Dewan Usulkan Revisi Perda Retribusi Wisata
“Mereka tidak bisa menunjukan Perbup itu, karena memang belum ada. Menurut kami, Kepala Dinas Pariwisata yang menyatakan sudah sesuai dengan aturan, tidak benar adanya. Buktinya ini, Perbup belum ada, tapi pungutan sudah dilakukan. Sudah tidak sesuai aturan,” akunya.
Selain itu, Firman juga menyebutkan terdapat sebuah video yang merekam dugaan pungutan liar oleh oknum pegawai tolgate. Dalam video itu jelas terlihat, pegawai tolgate menghentikan mobil dan mengambil uang yang diberikan pengemudi.
Namun sayangnya, si pengemudi dalam video itu tidak diberikan tiket atau karcis. “Uangnya diterima, tapi pengemudi tidak diberi tiket atau karcis. Itu maksudnya apa? Uang itu masuk ke mana,” tanyanya heran.
Pantauan Radar Sukabumi, video yang berdurasi 1 menit 40 detik itu diambil di tolgate yang ada di Jalan Kidangkencana, Kecamatan Palabuhanratu. Beberapa pegawai nampak menghentikan kendaraan wisatawan yang akan menuju tempat wisata.




