Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk batu, pecahan botol, pakaian korban dan pelaku, sepeda motor korban yang digadaikan, telepon genggam yang dijual, serta perhiasan korban. Tersangka juga diduga berupaya menghilangkan jejak dengan menjual barang-barang korban dan menghapus komunikasi digital, namun berhasil diungkap melalui pendalaman forensik.
Kapolres menegaskan, tersangka dijerat pasal berlapis dalam KUHP baru dengan ancaman pidana seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara. Ia juga mengimbau masyarakat agar menyelesaikan persoalan secara damai tanpa kekerasan. “Kami berterima kasih atas informasi masyarakat sehingga kasus ini cepat terungkap. Jangan biarkan perselisihan berujung pada tragedi,” pungkasnya.(ndi/d)



