Perjalanan Kasus Pegi Setiawan
Bagaimana perjalanan kasus Pegi, mulai dari ditangkap, ditetapkan sebagai tersangka, hingga akhirnya dilepaskan dari tahanan?
21 Mei 2024
Pegi Setiawan ditangkap oleh polisi di Bandung. Pria ini dinilai terlibat bahkan disebut sebagai otak pembunuhan terhadap Vina dan Eky di Cirebon pada 2016 lalu.
Kasus Vina Cirebon kembali menjadi atensi publik setelah rilis film horor “Vina: Sebelum 7 Hari” karya
26 Mei 2024
Polisi menggelar konferensi pers di Polda Jabar, Bandung. Saat itu, Pegi turut dihadirkan di hadapan awal media. Usai polisi menyampaikan keterangan, Pegi sempat berbicara dan menyatakan bantahan telah terlibat dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky. Pegi bahkan menyatakan dirinya siap mati karena dia bulan pelaku.
30 Mei 2024
Presiden Jokowi meminta pengungkapan kasus Vina Cirebon transparan. Menurutnya, tidak perlu ada yang ditutupi dari kasus itu.
1 Juni 2024
Pegi Setiawan kemudian mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Bandung, terkait penetapan status tersangkanya.
20 Juni 2024
Polda Jabar menyerahkan berkas perkara tahap satu tersangka Pegi Setiawan ke Kejati Jabar.
24 Juni 2024
Sidang perdana praperadilan digelar di PN Bandung. Sidang ini menarik perhatian masyarakat. Terlihat pengadilan penuh dengan warga yang tertarik mengikuti sidang tersebut. Spanduk dukungan terhadap Pegi juga banyak dipasang di lingkungan pengadilan.
26 Juni 2024
Pegi yang telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka, disebut-sebut sebagai otak pembunuhan Vina dan Eky. Ia pun dijerat pidana maksimal hukuman mati.
1-2 Juli 2024
Sidang praperadilan digelar di PN Bandung dipimpin hakim tunggal Eman Sulaeman. Sidang kali ini dihadiri oleh Polda Jabar. Tim kuasa hukum Pegi dan Polda Jabar saling bantah di dalam ruang sidang.
2 Juli 2024
Kejati Jabar mengembalikan berkas perkara Pegi Setiawan ke Polda Jabar disertai berbagai petunjuk. Jaksa menyatakan, berdasarkan hasil penelitian terhadap berkas perkara tersebut, masih ditemukan kekurangan karena dianggap belum lengkap baik dari sisi formil maupun materiel.
8 Juli 2024
Setelah melalui rangkaian agenda persidangan praperadilan, hakim tunggal Eman Sulaeman akhirnya memutuskan bahwa status tersangka yang dikenakan terhadap Pegi tidaklah sah.






