Penyidik Didesak Diberi Sanksi Kekalahan Polda Jawa Barat (Jabar) dalam praperadilan Pegi Setiawan membuat gelombang desakan untuk memberikan sanksi terhadap penyidik kasus Vina. Sekaligus memastikan apakah benar terjadi salah tangkap terhadap Pegi Setiawan. Polda Jabar tidak mungkin mengeluarkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru untuk Pegi Setiawan karena terbentur putusan siding praperadilan.
Pengamat Kepolisian Bambang Rukminto menjelaskan, tentunya dengan putusan praperadilan tersebut seharusnya penyidik Polda Jabar bertanggungjawab. Khususnya Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Jabar sebagai penanggungjawab penangkapan. ”Sekaligus penyidik Satreskr imum Polresta
Cirebon dan Polda Jabar terdahulu saat kasus terjadi pada 2016,” terangnya.
Semua pejabat yang terlibat dalam kasus Vina tentunya harus diperiksa. Sebab, penangkapan Pegi Setiawan tersebut bermula dari penyelidikan dan penyidikan itu pada 2016. ” Jadi kalau Dirkrimum yang saat ini dicopot, pejabat terdahulu juga harus disanksi,” paparnya.
Namun , yang utama adalah menuntaskan kasus Vina dengan menangkap pelaku dan otak pelaku yang sebenarnya. Langkah ini harus dilakukan untuk bsia mengungkap kasus sebenarnya. ”Ini lebih penting dari sekedar sanksi,” terangnya.
Polri masih tutup mulut dengan desakan untuk memberikan sanksi terhadap penyidik Polda Jabar.
Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Trunoyudo Whisnu Andiko enggan berkomentar saat ditanya soal sanksi terhadap para penyidik Polda Jabar. ”kan kemarin sudah. Yang pasti, Polda Jabar patuh terhadap putusan sidang dengan hakim tunggal tersebut,” ujarnya ditanya Jawa Pos.
Sementara Komisioner Kompolnas Yusuf Warsyim menuturkan, sebenarnya yang harus dilakukan Polda jabar dimulai dengan menjalankan putusan siding praperadilan. Dari membatalkan status tersangka hingga membebaskan Pegi Setiawan. ”Untuk selanjutnya harus dipelajari kembali putusan tersebut, terangnya.
Untuk itu perlu audit investigasi terhadap kasus tersebut. Hal itu sudah menjadi rekomendasi dari Kompolnas pada 28 Mei lalu. ”Seharusnya sudah berjalan audit investigasi ini dengan melibatkan Propam dan Bareskrim,” urainya.
Dia mengatakan, langkah lainnya tentunya perlu analisa dan evaluasi (Anev) kasus yang sesuai rekomendasi Kompolnas agar menghadirkan pakar hukum pidana. Pakar hukum pidana yang sangat kompeten dan dimintai pendapat hukumnya dalam kasus ini. ”Kami sudah berikan nama pakar hukumnya bahkan,” ujarnya.
Tentunya perlu untuk melihat kemungkinan diterbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru. Sekaligus potensi adanya pelaku lainnya. ”Potensi adanya pelaku yang sebenarnya itu ada, tapi harus anev dulu,” paparnya.
Sementara Pakar Psikologi Forensik Reza Indragiri mengatakan, untuk langkah membuat sprindik baru untuk Pegi Setiawan sudah dipastikan tidak mungkin. Sebab, dalam putusan praperadilan tersebut Hakim Eman juga memutuskan setiap tindaklanjut atau proses atas pemohon kedepan dianggap tidak sah. ”Sudah dikunci di sana, benar-benar game over untuk melanjutkan ke Pegi Setiawan,” jelasnya. (idr/syn/rdh/rup/c6/oni)






