BERITA UTAMAKABUPATEN SUKABUMI

Penyebab Tol Bocimi Seksi II Cigombong-Cibadak Tak Kunjung Diresmikan, 4,6 Persen Lahannya Belum Dibebaskan

×

Penyebab Tol Bocimi Seksi II Cigombong-Cibadak Tak Kunjung Diresmikan, 4,6 Persen Lahannya Belum Dibebaskan

Sebarkan artikel ini
DIBAHAS : pembangunan Tol Cibadak-Palabuhanratu sepanjang 34,22 KM ini mulai di bahas di Kementrian Hidup dan Kehutanan
DIBAHAS : pembangunan Tol Cibadak-Palabuhanratu sepanjang 34,22 KM ini mulai di bahas di Kementrian Hidup dan Kehutanan.(Foto : BPJPU)

SUKABUMI — Peresmian Tol Bocimi Seksi II Cigombong-Cibadak Exit Tol Parungkuda masih belum jelas kapan dilakukan, padahal awal-awal peresmian akan dilakukan pada Juni ini. Namun, belakangan ada kabar peresmian akan dilakukan pada akhir tahun ini.

Belum diresmikannya, Tol Bocimi Seksi II diduga akibat masih adanya tanah yang belum dibebaskan. Padahal jika melihat tol Bocimi Seksi I cuma memerlukan waktu dua tahun saja yakni dari 2016 sampai 2018, tetapi Tol Bocimi Seski II ini masih dalam proses pengerjaan padahal sudah memakan waktu 4 tahun lebih.

Bank bjb Tandamata

Kantor Agraria Tata Ruang – Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kantah Kabupaten Sukabumi, mengklaim progres pelepasan hak bidang tanah untuk pembangunan proyek Jalan Tol Bogor – Ciawi – Sukabumi (Bocimi) pada seksi 2, sudah mencapai luasan 95,43 persen. Artinya ada 4,67 persen lagi tanah yang belum dibebaskan.

Kepala Seksi Pengadaan Tanah dan Pengembangan pada Kantor Agraria Tata Ruang – Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kantah Kabupaten Sukabumi, Sugama Putra menurutnya untuk pengadaan lahan atau pembebasan tanahnya Tol Bocimi seksi 2 ditargetkan dapat selesai tahun ini berikut pembangunannya.

“Sampai sekarang progres pelaksanaan pengadaan tanah jalan Tol Bocimi seksi 2 itu, sudah mencapai 95,43 persen. Iya,” kata Sugama kepada Radar Sukabumi pada Minggu (18/06).

Untuk pembebasan lahan pada seksi 2 ini, masih kata Sugama, terdapat 10 desa yang tersebar di tiga kecamatan yang ada di wilayah Kabupaten Sukabumi. Untuk Kecamatan Cicurug berada di Desa Benda, Tenjoayu, Nangerang dan Desa Purwasari.

Sementara untuk di wilayah Kecamatan Ciambar berada di Desa Wangunjaya, Ambar Jaya, Ciambar, Cibunarjaya dan Desa Munjul. Sedangkan untuk di Kecamatan Parungkuda berada di wilayah Desa Sundawenang.

“Bidang tanah di lokasi seksi 2 yang sudah dibebaskan itu, berjumlah 1.135 bidang tanah dengan total luas tanah 1.525.206 meter persegi,” paparnya.