Mengenai anggaran untuk seksi 2 pada pembebasan lahan untuk jalan Tol Bocimi ini sesuai dengan trase penetapan lokasi, negara sudah mengeluarkan anggaran sebesar Rp838.560.425.243 untuk dana uang ganti kerugian (UGK).
Untuk itu, ia berharap kepada masyarakat yang belum menerima UGK, agar bersabar. Karena, hal tersebut tengah berproses dan harapkan dapat segera tuntas secepatnya.
“Iya, masyarakat jangan terpengaruh dengan informasi yang tidak benar. Kalau memang ada pertanyaan, silahkan langsung datang ke kantor pertanahan. Kami terbuka untuk masyarakat pemilik tanah yang terkena pembebasan jalan Tol Bocimi,” bebernya.
Untuk mensukseskan pembebasan lahan yang rencananya akan dibangun Jalan Tol Bocimi ini, BPN Kabupaten Sukabumi terus berupaya maksimal dalam memfasilitasi masyarakat. “Untuk masalah, tidak ada yang berat Alhamdulillah, kita hanya tinggal menunggu persetujuan dari Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN),” imbuhnya.
“Jadi tinggal nunggu dari LMAN yang sudah dilegalisasi dan kita sudah sampaikan ke PPK dan nanti bagian PPK yang akan mengajukan surat perintah pembayaran ke LMAN. Nah, sekarang berkas dari kami sudah diajukan semua. Kita tinggal menunggu pencairan dari LMAN saja sekarang,” pungkasnya. (den/d)






