Penusuk Ojol Cisaat Diciduk, Ternyata Bandit Curas

Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Wisnu Prabowo menunjukan barangbukti dan DN (38), tersangka Curas yang menewaskan seorang Ojol saat di giring petugas menggunakan kursi roda.

KRONOLOGIS KEJADIAN :

Polres Sukabumi Kota berhasil meringkus DN (38) pada Selasa malam (7/1), pelaku pencurian dengan kekerasan yang menghilangkan
nyawa seorang driver ojek online yang terjadi di Jalan Raya Cibolang pada Minggu malam (5/1).

Bacaan Lainnya

Pelaku ditangkap kepolisan di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota saat hendak melarikan diri ke wilayah Cianjur hingga akhirya Polisi
menghadiahi timah panas pada kakinya.

Pelaku merupakan bandit spesialis Curas yang baru saja keluar Lembaga Pemasyarakatan Klas II B Nyomplong, bahkan pelaku sudah
berulangkali masuk hotel prodeo.

Pelaku dikenal cukup bringas, ditakuti serta kerap membuat onar. Bahkan, saat dalam Lapas pun DN pernah di pindahkan ke Lapas
Purwakarta karena kerap meresahkan dalam Lapas Nyomplong.

Adapun modus yang dilakukan kepada driver ojol oyang meninggal dunia, yakni berniat merebut telepon pintar milik korban, namun
korban melakukan perlawanan hingga akhirnya pelaku menusuk perut kanan atas korban yang menyebabkan pendarahan dan merenggut
nyawa korban.

Peristiwa yang menimpa Ojol asal Cisaat itu, merupakan rentetan TKP yang dilakukan oleh pelaku bersama dua pelaku lainnya yang
masih dalam pengejaran. Yakni, TKP
pada Minggu 5 Januari 2020 sekitar pukul 20:00 WIB Dijalan Raya Cibolang no 375 RT 25/06
Kecamatan Cisaat

Minggu 5 Januari 2020 sekitar jam 03:00 WIB di Jalan Veteran Kelurahan Gunungparang, Kecamatan Cikole

Jumat 3
Januari 2020 jam 03:00 WIB, di Jalan Jendral Sudirman no 57A RT 1/5 Kelurahan Sriwedari Kecamatan Gunungpuyuh

.

Tersangka dikenakan pasal berlapis oleh kepolisian dan diancam hukuman maksimal penjara seumur hidup.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *