Pengusaha Batu Kapur Ingkar, Masih Gunakan Jalan Kabupaten

Truk bermuatan batu kapur melintasi Jalan Raya Pangleseran - Cibatu, Kecamatan Cikembar meskipun sudah ada kesepakatan dalam mediasi, (6/10).

Seorang tokoh pemuda di Kecamatan Cikembar, Yosep Emi Shaleh (45) mengatakan, warga Cikembar menilai aktivitas kendaraan bermuatan batu kapur yang melintas jalan kabupten tersebut berpotensi mengakibatkan jalan cepat rusak.

Untuk itu, ia bersama warga lainnya berencana akan memblokade jalan tersebut, agar tidak dilintasi kendaraan tambang. “Rencananya, malam ini kami akan turun ke jalan dan akan menghentikan setiap kendaraan batu kapur yang muatannya lebih dari delapan ton,” jelasnya.

Bacaan Lainnya

Pihaknya mengaku kecewa dengan sikap pemerintah yang tidak tegas menindak pemilik dan juga pengusa tambang. Wajar bila mereka ngeyel menggunakan jalan yang dikhususkan untuk bobot kendaraan di bawah delapan ton itu.

“Waktu mediasi, Muspika Kecamatan Cikembar berjanji akan memberikan sanksi tegas kepada setiap kendaraan yang muatannya melebihi dari tonase. Namun faktanya mana? Bukti sekarang kendaraan angkut dengan kapasitas 15 hingga 20 ton masih melintas membawa material tambang,” tandasnya.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kabupaten Sukabumi, Lukman Sudrajat hanya mengaku kesal dengan aktivitas kendaraan tambang bermuatan over tonase itu.

Ia membenarkan bahwa jalan kabupaten itu hanya untuk kendaraan yang Muatan Sumbu Terberat (MST) kurang dari delapan ton. “Iya, kalau ada kendaraan yang melintasi jalan itu melebihi MST, sudah jelas itu melanggar aturan yang sudah di tentukan,” katanya.

Ia pun mengaku bila aktivitas kendaraan over tonase itu dibiarkan, maka ia meyakini kondisi jalan akan semakin rusak parah. Selain banyak lubang mengangga di tengah jalan, juga dikhawatirkan menyebabkan kecelakaan lalu lintas. “Saya akan intruksikan petugas untuk segera meninjau ke lokasi yang diprotes warga itu,” bebernya.

“Setelah ditinjau, nanti kita akan berkoordinasi Polres Sukabumi untuk menindak kendaraan over kapasitas yang melintasi jalan tersebut,” pungkasnya. (Den/d)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *