Ia menegaskan, penangkapan ini sebagai tindak lanjut imbauan dari Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Sukabumi. Tertanggal 30 November 2020 tentang imbauan tidak menangkap benur untuk ekspor.
“Kita akan terus melakukan penangkapan dan penindakan terhadap penangkapan benur yang tidak sesuai dengan peruntukkannya,” imbuhnya.
Akibat perbuatannya itu, tersangkan dijerat Undang Undang perikanan dengan kurungan penjara 8 tahun. “Adapun Mr x sendiri, saat ini masih dalam pemeriksaan dan para tersangka ini sehari – hari merupakan nelayan,” tandasnya. (ris)






