Penerimaan CPNS di Lingkungan Pemerintah Kota Sukabumi Tahun 2018

WALI KOTA SUKABUMI
PENGUMUMAN
Nomor : 8IO/629/BKPSDM
TENTANG
PENERIMAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL
DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA SUKABUMI
TAHUN ANGGARAN 2018

Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 298 Tahun 2018 tanggal 30 Agustus 2018 tentang Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Sukabumi Tahun Anggaran 2018 dan Keputusan Wali Kota Sukabumi Nomor 810/ /BKPSDM 2018 tanggal 10 September 2018, Pemerintah Kota Sukabumi membuka kesempatan kepada masyarakat dengan latar belakang pendidikan tertentu untuk ditempatkan pada Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Sukabumi. Adapun formasi yang ditetapkan berjumlab 111 orang dengan rincian sebagai berikut :

Bacaan Lainnya

I. JAB AT AN, KUALIFIKASI PENDIDIKAN DAN JENIS FORMASI
Rincian kebutuhan Calon Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Sukabumi sebagaimana tercantum pada lampiran pengumuman ini sebagai satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan.

I I . KRITERLA PELAMAR
Kebutuhan dari masing-masing jabatan diperuntukkan bagi pelamar dengan kriteria :

  1. Cumlaude adalah :
    a. Pelamar lulusan terbaik [Cumlaude/dengan pujian) dari Perguruan Tinggi terakreditasi A/Unggul dan Program Studi terakreditasi A/Unggul pada saat lulus dan dibuktikan dengan keterangan lulus Cumlaude/dengan pujian pada ijazah atau transkrip nilai;
    b. Calon pelamar dari lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri dapat mendaftar setelah memperoleh penyetaraan ijazah dan surat keterangan yang menyatakan predikat kelulusannya setara dengan huruf a. di atas dari Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi;
  2. Disabilitas adalah pelamar yang menyandang disabilitas/berkebutuhan khusus/memiliki keterbatasan fisik yang masuk ke dalam kelompok Tuna Daksa, dengan kriteria :
    a. Mampu melihat, mendengar dan berbicara dengan baik
    b. Mampu melakukan tugas seperti menganalisa, mengetik, menyampaikan buah pikiran dan berdiskusi
    c. Mampu bergerak tanpa alat bantu, atau dengan menggunakan alat bantu kecuali kursi roda.
  3. Eks Tenaga Honorer Kategori II
    a. Eks Tenaga Honorer Kategori II adalah Tenaga Honorer yang terdaftar dalam data base BKN, yang bertugas sebagai tenaga pendidik.
    b. Usia paling tinggi 35 tahun pada tanggal 01 Agustus 2018, masih aktif bekerja secara terus menerus sampai sekarang.
    c. Bagi tenaga pendidik minimal berijazah S-l yang diperoleh sebelum pelaksanaan seleksi tenaga honorer kategori II pada tanggal 03 November 2013.
    d. Memiliki tanda bukti nomor ujian tenaga honorer kategori II pada tanggal 03 November 2013.
    e. Mekanisme pendaftaran seleksi CPNS bagi eks tenaga honorer kategori II dilakukan secara tersendiri oleh BKPSDM Kota Sukabumi dibawah koordinasi BKN.
  4. Tenaga Umum adalah pelamar yang tidak termasuk kriteria sebagaimana angka 1, 2 dan 3 di atas. Jalan R. Syamsudin, SH. No. 25 felepon 0266-221123 Faks. 0266-221125 Ext. 150 Kota Sukabumi Kode Pos 43113 Provinsi Jawa Barat website : sukabumikota.go.id

I I I . PERSAYARATAN UMUM

  1. Warga Negara Indonesia yang memiliki kualifikasi pendidikan (jenjang dan jurusan) sesuai dengan persyaratan jabatan yang dibutuhkan;
  2. Usia paling rendah 18 (Delapan Belas) tahun dan paling tinggi 35 (Tiga Puluh Lima) tahun pada saat mendaftar;
  3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana atau kasus narkoba;
  4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaaan sendiri atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai CPNS/PNS/Anggota TNI/Polri atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai CPNS/PN/Anggota TNI/Polri/Pegawai BUMN/BUMD atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
  5. Tidak berkedudukan sebagai CPNS/PNS/Calon Anggota TNI/Polri serta Anggota TNI/Polri/Siswa Sekolah Ikatan Dinas Pemerintah;
  6. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
  7. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;
  8.  Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar;
  9.  Tidak memiliki ketergantungan terhadap narkotika dan obat-obatan terlarang atau sejenisnya;
  10. Bersedia ditempatkan diseluruh wilayah Kota Sukabumi;
  11. Berkelakuan baik;
  12. Calon pelamar hanya boleh mendaftar pada 1 (satu) jabatan;
  13. Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 2,75 (Dua koma Tujuh Puluh Lima) dari Perguruan Tinggi yang terakreditasi (kecuali pelamar formasi cum laude).

IV. PERSYARATAN KHUSUS

  1. Khusus untuk pelamar formasi Dokter dan Dokter Gigi harus melampirkan Surat Tanda Registrasi (STR), formasi Perawat Ahli Pertama harus melampirkan Surat Ijin Perawat (SIP)/Surat Tanda Registrasi (STR).
  2. Khusus pelamar formasi jabatan tenaga guru yang telah memiliki sertifikat pendidik, agar dilampirkan/ ditambahkan sebagai dokumen pendukung pada saat mendaftar.
  3. Khusus pelamar pada formasi disabilitas wajib melampirkan surat keterangan dokter terkait tingkat/ jenis disabilitas.
  4. Bagi pelamar dengan ijazah yang belum tercantum status akreditasinya, agar melampirkan Surat Keterangan dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) terkait status akreditasi pada tahun kelulusan.
  5. Dalam lamaran harus menyebutkan jabatan yang akan dilamar.
  6. Penerimaan lamaran dilaksanakan sesuai jadwal yang ditentukan dalam pengumuman;

V. TATA CARA PEN DAFT ARAN

  1. Pendaftaran hanya dapat dilakukan secara on line melalui situs internet dengan alamat  https:/ /sscn.bkn.go.id;
  2. Pendafataran dan unggah dokumen dilakukan secara online dimulai dari tanggal 26 September 2018 sampai dengan 10 Oktober 2018 melalui https://sscn.bkn.go.id dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Nomor Kartu Keluarga (KK) atau Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kepala Keluarga pada Kartu Keluarga (KK);
  3. Dokumen persyaratan yang diunggah terdiri dari:
    a. Pas foto berwarna ukuran 3 x 4 dengan latar belakang warna merah;
    b. Surat lamaran dibuat dengan tulisan tangan sendiri, tinta hitam, diatas kertas folio
    bergaris, dan ditandatangani ditujukan kepada Wali Kota Sukabumi;
    c. Ijazah Asli (Surat Keterangan Lulus sebagai pengganti Ijazah tidak berlaku) dan Sertifikat Profesi Asli (khusus jabatan Dokter, Dokter Gigi, Apoteker dan Perawat Ahli Pertama);
    d. Transkrip Nilai Asli;
    e. Kartu Tanda Penduduk Elektronik Asli atau Surat Keterangan Perekaman KTP Elektronik;
    f. Dokumen pendukung lainnya :
    1) Surat Tanda Registrasi (STR) / Surat Ijin Perawat (SIP) Asli.
    2) Sertifikat Pendidik bagi pelamar jabatan guru apabila telah memiliki sertifikat
    pendidik pada saat mendaftar.
    3) Surat keterangan dokter terkait tingkat/ jenis disabilitas bagi pelamar formasi
    disabilitas.
    4) Surat Keterangan dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) terkait
    status akreditasi pada tahun kelulusan wajib dilampirkan oleh Pelamar dengan
    ijazah yang belum tercantum status akreditasinya.
    4. Pada saat pendaftaran secara online, pelamar harus membaca dengan cermat petunjuk
    pendaftaran online dan mencermati setiap keterangan/instruksi/pemberitahuan/
    peringatan yang muncul di halaman-halaman pendaftaran online tersebut;
    5. Calon Pelamar Seleksi Penerimaan CPNS Formasi Umum Pemerintah Kota Sukabumi
    tahun 2018 wajib memiliki surat elektronik (email) yang masih aktif/berlaku;
    6. Seleksi atau tes dilakukan secara nasional dengan menggunakan sistem CAT (Computer
    Assisted Test);
    7. Apabila pelamar tidak bisa mendaftar terkait data NIK dan Nomor Kartu Keluarga Calon
    Pelamar, silahkan menghubungi Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil sesuai dengan
    KTP pelamar, bukan menghubungi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya
    Manusia Kota Sukabumi dan/atau Badan Kepegawaian Negara;
    8. Pastikan pelamar mengisi semua data dengan benar. Data yang telah disimpan tidak
    dapat diperbaiki atau diubah;
    9. Pelamar dapat mengikuti seleksi selanjutnya apabila dinyatakan lulus seleksi administrasi
    oleh Panitia seleksi Daerah, sesuai dengan persyaratan yang telah ditentukan;
    10. Informasi lengkap tentang Petunjuk Pendaftaran SSCN 2018 dapat dilihat atau diunduh
    dilaman https: / /sscn.bkn.go.id/alur
    PELAKSANAAN UJIAN
    1. Pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi akan diumumkan melalui situs online
    https://sscn.bkn.go.id:
    2. Peserta yang dinyatakan lulus seleksi administrasi dapat mengikuti Seleksi Kemampuan
    Dasar (SKD) menggunakan system Computer Asissted Test (CAT);
    3. Pelamar yang memenuhi persyaratan administrasi dapat mencetak Kartu Tanda Peserta
    Ujian melalui situs online https: / / sscn.bkn.go.id;
    4. Syarat mengikuti ujian dengan membawa :
    a. Kartu Tanda Penduduk Elektronik Asli atau Surat Keterangan Perekaman KTP
    Elektronik ; dan
    b. Kartu Tanda Peserta Ujian.
    5. Apabila peserta ujian tidak hadir pada jadwal yang telah ditentukan, peserta tidak dapat
    mengikuti ujian dan dinyatakan gugur;
    6. Materi seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil, terdiri dari :
    a. Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS menggunakan system CAT meliputi:
    1) Tes Wawasan Kebangsaan (TWK)
    2) Tes Intelegensi Umum (TIU)
    3) Tes Karakteristik Pribadi (TKP)
    b. Kelulusan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) didasarkan pada nilai passing grade yang
    diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
    Birokrasi nomor 37 Tahun 2018;
    c. Hasil SKD secara resmi ditetapkan dan diumumkan oleh Pemerintah Kota Sukabumi
    berdasarkan hasil SKD dari BKN melalui http://bksdm.sukabumikota.go.id dan
    http: / / sukabumikota.go.id
    d. Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) dilaksanakan dengan system CAT
    1) Peserta dan pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB)
    a) SKB dilaksanakan setelah pelamar/peserta seleksi dinyatakan telah memenuhi
    ambang batas/Passing Grade Seleksi Kompetensi Dasar (SKD);
    b) Jumlah peserta yang dapat mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) paling
    banyak 3 (tiga) kali jumlah kebutuhan pada masing-masing Jabatan
    berdasarkan peringkat nilai Seleksi Kompetensi Dasar (SKD);
    2) Pengolahan hasil Seleksi dan Kelulusan
    a) Pengumuman peserta yang dinyatakan lulus dilakukan oleh Pejabat Pembina
    Kepegawaian (Wali Kota Sukabumi) berdasarkan bobot hasil integrasi nilai
    Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Nilai Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) dari
    BKN, yaitu :
    (1) Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dengan bobot 40%;
    (2) Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) dengan bobot 60%;
    b) Penetapan dan pengumuman terhadap peserta seleksi yang dinyatakan lulus
    sesuai dengan jumlah formasi pada masing-masing jabatan dan kualifikasi
    pendidikan sebagaimana ditetapkan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur
    Negara dan Reformasi Birokrasi;
    e. Hasil Kelulusan Seleksi CPNS secara resmi ditetapkan dan diumumkan oleh
    Pemerintah Kota Sukabumi berdasarkan hasil integrasi nilai SKD dan SKB dari BKN
    melalui http://sukabumikota.go.id dan http: / /bkpsdm.sukabumikota.go.id

VII. KETENTUAN LAIN

  1. Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang bertempat di Gedung Tegar Beriman, Komplek Pemerintah Daerah Kabupaten Bogor, Jl. Raya Tegar Beriman Cibinong Kabupaten Bogor.
  2. Tempat pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang akan disampaikan kemudian bersamaan pengumuman hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD);
  3. Pemerintah Kota Sukabumi tidak bertanggungjawab atas pungutan atau tawaran berupa apapun dari oknum-oknum yang mengatasnamakan Tim Pengadaan CPNS Tahun 2018, sehingga Peserta diharapkan tidak melayani tawaran-tawaran untuk mempermudah penerimaan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018;
  4. Dihimbau agar tidak mempercayai apabila ada orang/pihak tertentu (calo) yang menjanjikan dapat membantu kelulusan dalam setiap tahapan seleksi dengan keharusan menyediakan sejumlah uang atau dalam bentuk lain;
  5. Kelulusan peserta merupakan hasil/prestasi peserta sendiri. Apabila diketahui dan dapat dibuktikan bahwa kelulusannya karena kecurangan/pelanggaran, maka akan diproses sesuai hukum yang berlaku dan digugurkan kelulusannya;
  6.  Informasi resmi yang terkait dengan seleksi CPNS Tahun 2018 hanya dapat dilihat dalam situs online http:/ / www.menpan.go.id; https://sscn.bkn.go.id; dan http:/ /sukabumikota.go.id dan http:/ /bkpsdm.sukabumikota.go.id
  7. Para calon pelamar/pelamar disarankan untuk terus memantau situs tersebut pada angka 6 (enam) untuk melihat pengumuman-pengumuman penting lainnya serta waktu dan tempat pelaksanaan ujian;
  8. Apabila setiap pelamar memberikan keterangan/data/dokumen yang tidak benar dan dikemudian hari diketahui, baik pada setiap tahapan pendaftaran, seleksi, maupun setelah diangkat CPNS/PNS, maka Pemerintah Kota Sukabumi berhak menggugurkan kelulusan tersebut dan/atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai CPNS/PNS, menuntut ganti rugi atas kerugian negara yang terjadi akibat keterangan yang tidak benar tersebut, dan melaporkan sebagai tindak pidana ke pihak yang berwajib karena telah memberikan keterangan palsu.
  9. Bagi Pelamar yang mengundurkan diri setelah dinyatakan lulus seleksi, wajib membuat surat pernyataan mengundurkan diri yang ditandatangani di atas materai Rp. 6.000,-.
  10. Apabila terdapat peserta yang telah dinyatakan lulus dan diterima kemudian mengundurkan diri/digugurkan, maka Panitia dapat menggantikan dengan peserta yang memiliki peringkat terbaik di bawahnya.
  11. Untuk mengikuti seluruh seleksi CPNS Tahun 2018, para peserta tes TIDAK DIPUNGUT BIAYA apapun;
  12. Keputusan Tim Pengadaan CPNS Tahun 2018 tidak dapat diganggu gugat dan bersifat mutlak;
  13. Peserta seleksi yang sudah dinyatakan lulus, wajib membuat pernyataan bersedia mengabdi di lingkungan Pemerintah Kota Sukabumi dan tidak mengajukan pindah dengan alasan apapun sekurang-kurangnya selama 10 tahun sejak diangkat sebagai PNS.
  14. Apabila ada perubahan jadwal pendaftaran dan hal-hal lainnya, akan segera diumumkan melalui portal SSCN Tahun 2018 https://sscn.bkn.go.id; http://sukabumikota.go.id dan http://bkpsdm.sukabumikota.go.id
  15. Pelayanan dan penjelasan informasi serta pengaduan terkait pelaksanaan seleksi CPNS Pemerintah Kota Sukabumi Tahun 2018 dapat menghubungi :
    a. Nomor : (0266) 214456 pada hari Senin s.d Jumat Pukul 09.00 s/d 15.00 WIB.
    b. Email : [email protected].

VIII. JADWAL SELEKSI

Catalan : apabila terdapat perubahan jadwal tahapan seleksi akan diumumkan melalui website
https://sscn.bkn.go.id; http://sukahumikota.go.id. dan http://bkpsdm.sukabumikota.qo.id.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *