Pencemaran Sungai Cimahi, DLH Jangan Setengah Hati

BUKTI PENCEMARAN: Ikan di Sungai Cimahi ditemukan warga dalam kondisi mati diduga akibat tercemar limbah perusahaan.

Aturan ini tentunya bisa menjadi dasar hukum dinas terkait dalam menindak perusahaan yang membuang limbah ke sungai. “Audi semua dokumen perizinan dan sesuaikan dengan di lapangan.

Bila ditemukan ada penyimpangan, dinas tinggal memberikan sanksi. Sanksi di sini bila melihat UU itu, bisa berupa teguran, pencabutan izin sampai pada pidana,” terangnya.

Bacaan Lainnya

Dadan kembali menegaskan, selaku lembaga yang fokus pada lingkungan, akan mengikuti perkembangan penanganan dugaan pencemaran Sungai Cimahi ini.

Ia tidak segan-segan akan menyoalkan kinerja dinas bila hasilnya nanti tidak ditemukan pencemaran. “Jelas kami akan pantau dan ikuti perkembangannya. Masa kejahatan lingkungan ini dibiarkan, keenakan mereka dan bisa saja kejadian ini terulang kembali,” singkatnya.

Sementara itu, salah satu tim dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sukabumi, Agus Supriyadi mengaku hasil laboratorium dari dua sample yang diambil sampai sekarang belum ke luar.

Menurutnya untuk mendapatkan hasil pengecekan, sedikitnya butuh waktu tujuh hari. “Belum ke luar hasilnya. Nanti kami beritahu kalau sudah ada,” singkat pria yang kini menjabat sebagai Kasi Pengendalian Lingkungan Hidup DLH Kabupaten Sukabumi itu. (Bam/d)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *