Pemkot Sukabumi Tak Beri Ampun Pengembang Pasar Pelita, Tidak Selesai Putus Kerjasama

Pemangunan Pasar Pelita kini sudah sudah mencapai 94,517 persen. Jika sampai 30 Juli 2021 tidak juga selesai, maka pemkot dapat memutuskan perjanjian secara sepihak.

SUKABUMI – Pemkot Sukabumi nampaknya bersikap tegas atas perjanjian kerjasama adendum ke-4 pembangunan Pasar Pelita dengan PT Fortunindo Artha Perkasa (FAP). Terbukti, pemkot kembali melayangkan surat teguran tertulis atau peringatan pertama.

Terugar tersebut diberikan lantaran pihak pengembang tidak sanggup memenuhi target pembangunan yang harusnya selesai pada 31 Mei 2021. Sejauh ini pun, pemerintah tidak bisa melakukan pemutusan kontrak begitu saja. Tapi ada beberapa tahapan yang harus dilalui berdasarkan perjanjian kerjasama dan aturan.

Bacaan Lainnya

“Tahapannya saat ini adalah pemberian teguran tertulis pertama, dikarenakan tahapan akhir pembangunan pasar belum diselesaikan oleh PT FAP sesuai addendum ke-4 perjanjian kerjasama,” ujar Walikota Sukabumi, Achmad Fahmi, Kamis (3/6).

Dijelaskan Fahmi, teguran tertulis ini maksimal diberikan tiga kali dalam jangka waktu 60 hari. Sebagaimana diatur dalam perjanjian kerjasama yang disepakati dengan PT FAP dan sejalan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 19 tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah..

Dari jadwal yang ditetapkan waktu surat teguran untuk tahapan keseluruhan yakni surat teguran ke-1 (1-20 Juni), surat teguran ke-2 (21 Juni-10 Juli) dan surat teguran ke-3 (11-30 Juli).

Proses pemberian teguran tertulis tersebut dikatakan Fahmi, diawali dengan pemberian surat teguran pertama dan diberikan waktu selama 20 (dua puluh) hari kalender untuk menyelesaikan pembangunan. Kemudian akan dilanjutkan dengan surat teguran kedua dan ketiga masing-masing selama 20 (dua puluh) hari.

Ditandaskan Fahmi, apabila sampai batas waktu 30 Juli 2021 tidak juga selesai, maka pemkot dapat memutuskan perjanjian secara sepihak.

“Intinya setelah 31 Mei 2021 yang sedang dilakukan tahapan pemberian teguran tertulis pertama hingga ketiga. Selain diterbitkan surat teguran ke-1, diterapkan denda per mil per hari (dari nilai sisa pekerjaan),” bebernya.

Pos terkait