Pemkot Sukabumi Lahirkan Dua Perumda Baru

CIKOLE– Pemerintah Kota Sukabumi akan mengkaji pembentukan perusahaan umum daerah (Perumda) baru. Tidak hanya itu, Perusahaan daerah yang telah ada, dievaluasi dan menyesuaikan dengan peraturan baru serta perkembangan lingkungan.

Walikota Sukabumi, Achmad Fahmi mengungkapkan, untuk pembentukan Perumda baru masih dalam tahap kajiannya. Saat ini, pihaknya memfokuskan kepada penyesuaian dengan aturan baru dan evaluasi perusahan daerah yang sudah ada.

Bacaan Lainnya

“Peraturan pemerintah nomor 54 tahun 2017, mengharuskan tentang perhubungan dan perumda menyesuaikan dengan aturan baru dan perubahan lingkungan sekitar,” ungkap Fahmi, kemarin (5/10).

Untuk saat ini, lanjut Fahmi, pihaknya tengah fokus pada perubahan peraturan daerah dan penyesuaiannya. Untuk menghasilkan, desain perda terbaik dan perumda dapat memberikan dampak baik pada Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan mampu memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat.

“Perlu atau tidaknya ada penambahan Perumda, tahun ini kami kaji. Yang cukup memungkinkan, yakni Perumda Pasar dan Parkir, karena keduanya cukup dibutuhkan kedepan,” ungkapnya.

Fahmi juga menargetkan, pada tahun ini Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perumda tersebut selesai. Sehingga, tahun depan kalaupun ada pembentukan Perumda baru, peraturan daerahnya telah siap. “Raperda soal Perumda ini selesai tahun ini, termasuk tentang perhubungan. Sehingga tahun depan sudah disahkan menjadi perda,” tutupnya.

Sementara itu, Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Sukabumi, Een Rukmini menambahkan, tentang penambahan Perumda di Kota Sukabumi, itu tergantung hasil evaluasi dan kajian. Namun untuk saat ini, pihaknya akan melakukan terlebih dahulu penyesuaian dengan peraturan yang baru.

“Soal penambahan atau pengurangan da perubahan, itu tergantung evaluasi dari sisi aset dan sebagainya. Yang pasti, kedepan pemerintah daerah hanya hanya bisa mendirikan Perumda dan Perusahaan Persero,” pungkasnya.

 

(upi)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *