SUKABUMI – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sukabumi menegaskan bahwa pembangunan camping ground milik PT Bogorindo Cemerlang di Bukit Panenjoan, Desa Tenjojaya, Kecamatan Cibadak dihentikan sementara waktu.
Keputusan ini disampaikan langsung oleh Kepala DPMPTSP, Ali Iskandar, setelah melakukan peninjauan lapangan pada Senin (9/6/2025). Menurutnya, penghentian ini merupakan tindak lanjut dari surat teguran yang telah dikirimkan pada 3 Juni 2025.
“Kami pastikan seluruh aktivitas sudah dihentikan. Tidak ada lagi alat berat yang beroperasi. Ini bentuk keseriusan kami dalam menegakkan aturan,” ujar Ali.
Ali menjelaskan bahwa penghentian dilakukan karena proyek tersebut belum memenuhi kelengkapan dokumen teknis yang diperlukan, seperti site plan dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Meskipun PT Bogorindo telah memiliki izin dasar seperti Nomor Induk Berusaha (NIB), izin lokasi, dan izin lingkungan, namun pengembangan kawasan wisata tetap harus didukung oleh kelengkapan dokumen teknis sebagai syarat utama.
“Saat inspeksi pada 31 Mei lalu, kami menemukan adanya aktivitas pembangunan yang berlangsung meski dokumen belum lengkap. Ini tidak bisa dibiarkan,” tegasnya.
Selain permasalahan perizinan, DPMPTSP juga meminta pihak perusahaan untuk menyelesaikan persoalan lain yang muncul, termasuk dugaan sengketa lahan yang diklaim oleh sejumlah warga.
“Kami dorong agar penyelesaian dilakukan secara mediasi. Jika tidak ada titik temu, maka jalur hukum adalah pilihan terakhir,” tambahnya.






