Pemeran Video Porno ASN Jawa Barat, Seorang Guru SMK di Purwakarta

Tersangka dan pemeran pria dalam video porno ASN Jawa Barat berinisial RIA saat gelar perkara di Mapolda Jawa Barat, Jumat (20/9/2019)

BANDUNG – Polda Jawa Barat berhasil mengungkap kasus Video mesum ASN Jawa Barat yang viral sejak beberapa hari lalu di media sosial. Seorang tersangka sekaligus pemeran berinisial RIA pun sudah diamankan di Mapolda Jawa Barat, Jalan Soekarno-hatta, Bandung, Jumat (20/9/2019).

Dalam pengungkapnya, tersangka RIA ternyata merupakan seorang guru honorer di salah satu SMK di Kabupaten Purwakarta. RIA pun diketahui melakukan hubungan badan tersebut dengan korban berinisial RJ.

Bacaan Lainnya

Dalam keterangannya, Ria mengakui, merekam dan menyebarkan video hubungan badan dengan RJ atas dasar sakit hati, lantaran RJ hendak menyudahi hubungannya tersebut.

“Iya, sakit hati dia (RJ) mendadak meninggalkan saya,” ujarnya saat dihadirkan dalam gelar perkara di Mapolda Jawa Barat, Jumat (20/9/2019).

Meski begitu, RIA mengatakan, disebarkanya video mesum dirinya dengan RJ ke beberapa grup WhatsApp atas dasar kekhilafannya. Ditambah, saat itu dirinya merasakan sakit hati yang dalam terhadap RJ.

“Nggak ada alasan khusus, saya nggak sengaja, saya khilaf,” ujar RIA kepada wartawan.

Ditempat sama, Wakil Direktur Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat, AKBP Hari Brata menuturkan, bahwa tersangka RIA dan korban RJ menjalin hubungan gelap. Lantaran keduanya telah memiliki keluarga secara sah.

“RJ telah memiliki suami, sedangkan RIA juga sudah punya istri, ini hubungan gelap,”ujar Hari.

Selain itu, Hari menjelaskan, Tersangka RIA pun saat ini sudah berstatus menjadi bapak, lantaran ia memiliki seorang anak. Sedangkan korban RJ masih belum dikarunia anak dari suaminya.

“RIA ini sudah punya anak, RJ belum. Keduanya telah melakukan perselingkuhan,”ungkapnya.

Hari menambahkan, video tersebutpun dibuat oleh RIA dalam mobil pribadi saat parkir disalah satu pusat perbelanjaan di Kabupaten Purwakarta. Korban RJ pun tidak mengetahui bahwa aksi hubungan badanya direkam oleh RIA.

“Korban RJ tidak tahu kalau aksinya direkam oleh RIA, sehingga statusnya saat ini .asih menjadi korban,”kata Hari.

Dalam kasus ini, RIA melanggar pasal 45 Ayat (1) Jo Pasal 27 Ayat (1) UU nomor19 Tahun 2016 tentang perubahan terhadap UU nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 14 ayat (1) dan Pasal 15 UU nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana.

“Ancaman Hukuman penjara penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 2 miliar,”tandasnya.

Kemudian, ketika Radar Bandung hendak mengkonfirmasi soal status honorer korban RJ melalui telepon seluler kepada Kepala Dinas Dinas Pendidikan Jawa Barat, Dewi Sartika, belum ada tanggapan resmi.

Sebelumnya, Kepala BKD Pemprov Jawa Barat, Yerry Januar mengaku, sudah melakukan pendalaman kasus video asusila tersebut bersama Polda Jabar.

Disinggung mengenai seragam ASN yang digunakan oleh pemeran, ia mengatakan bahwa sebetulnya dalam aturan tidak diperbolehkan guru honorer swasta mengenakan baju seragam ASN.

Hanya saja, pihaknya memilih menggunakan pendekatan kedisiplinan. Untuk itu, alasan mengapa pemeran mengenakan seragam ASN diserahkan kepada pihak polisi untuk didalami.

Langkah selanjutnya, BKD segera melakukan koordinasi dengan Dinas Pendidikan untuk meminta penjelasan kepada SMK yang bersangkutan untuk mengetahui sistem rekrutmen pegawai honorer. Selain itu, Pemerintah Provinsi segera menerbitkan surat disiplin.(azs/radarbandung)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *