Pemda Sukabumi Dukung SCG Digugat

Perwakilan LBH ini melayangkan surat permohonan salinan data perizinan SCG kepada Pemkab Sukabumi. Seperti diantaranya Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Andalalin dan dokumen perizinan lainnya.

“Selain yang menjadi dasar kami adalah UU Keterbukaan Informasi Publik dalam mengajukan permohonan data itu, juga atas dasar putusan MA nomor 46/G/KI/2017/PTUN.BDG yang menyatakan bahwa dokumen yang kami minta adalah informasi publik. Data-data yang kami minta ini untuk melengkapi persyaratan gugatan atas perizinan PT Semen Jawa,” ujar Penasehat Hukum LBH Mahardika Satya Muda, Ari Aprianto.

Bacaan Lainnya

Ari menegaskan, pengajuan gugatan yang akan dilayangkannya itu untuk memastikan legalitas perizinan perusahaan semen tersebut. Pasalnya ia mengaku, dengan berbagai macam informasi yang masuk dan pernyataan yang tidak pasti dari PT Semen Jawa soal perizinannya, ia pun menyangsikan atas legalitas perizinan perusahaan tersebut. “Tiada lain, kami ingin memastikan perizinan yang dikantongi perusahaan itu.

Apakah sudah sesuai atau tidak. Biar nanti dalam persidangan untuk mengetahui itu semuanya,” imbuhnya.
Menurut Ari, gugatan ini dipandang perlu untuk dilakukan guna untuk mengetahui secara pasti soal perizinan PT Semen Jawa. Ia meyakini, dengan digelarnya persidangan, akan diketahui secara pasti soal keabsahan perizinan yang dikantongi PT Semen Jawa.

“Nanti akan diketahui, apakah yang dikantongi ini benar-benar absah atau tidak. Nah daripada jadi bola liar seperti sekarang, kami kira perlu ada upaya hukum untuk memastikannya. Makanya kami terpanggil untuk melakukan gugatan ini, biar terang benderang,” pungkasnya singkat.(ren)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *