Pembunuh Gadis Alumni IPB Terancam Hukuman Mati

Barang bukti pembunuhan Amelia Ulfah Supandi diamankan Polres Sukabumi Kota

SUKABUMI, RADARSUKABUMI.com – Polres Sukabumi Kota telah menetapkan RH (25), sopir angkutan umum jurusan Bogor-Cianjur sebagai tersangka pembunuhan Amelia Ulfah Supandi, gadis asal Cianjur.

Jasad alumni D3 Institut Pertanian Bogor (IPB) itu ditemukan di Jalan Sarasa, Kecamatan Cibeureum pada Senin pagi (22/7) silam.

Bacaan Lainnya

Terhadap RH, polisi menjerat pasal berlapis atas prilakunya tersebut. Mulai dari, pasal 35 ayat 4 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan kematian dengan ancaman hukuman mati, dan atau seumur hidup, dan atau 20 tahun penjara.

Lalu, Pasal 338 KUHPidana tentang pembunuhan ancaman 15 tahun penjara, kemudian pasal 285 KUHPidana tentang pemerkosaan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. Selanjutnya Pasal 351 ayat 3 KUHPidana penganiyayaan yang mengakibatkan kematian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Selain tersangka, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit kendaraan roda empat, satu unit telpon pintar, satu buah dus handphone, satu buah kerudung, satu buah blazer, satu potong celana rok, satu potong celana panjang, satu buah tas berwarna merah, satu pasang sepatu warna putih, dan atau buah dompet

Polisi juga telah memeriksa 15 saksi-saksi dalam kejadian itu, hingga saat ini pengembangan masih terus dilakukan, kemudian polisi bakal melakukan rekontruksi untuk memastikan alur sebenarnya peristiwa tersebut.

(upi/rs)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *