SUKABUMI — Pembangunan pondok pesantren (Ponpes) milik jemaah Ahmadiyah di wilayah Kecamatan Palarakansalak, Kabupaten Sukabumi, disegel pada Jumat (10/2) kemarin.
Penghentian pembangunan dilakukan dengan penyegelan oleh Satpol PP Kabupaten Sukabumi, hal itu sebagai tindak lanjut dari hasil kesepakatan dalam rapat jajaran forkompimda dan forkompimcam di aula rapat kantor kejaksaan pada Rabu, (1/2) lalu.
Kasat pol PP Kabupaten Sukabumi Dodi Rukman Meidianto mengatakan, hasil kesepakatan rapat koordinasi bersama saat itu agar pembangunan madrasah ataupun pesantren jemaah Ahmadiyah di Parakansalak dihentikan dan dilakukan penyegelan.
“Kalau mereka ngeyel membangun lagi, kita akan tindakan lebih tegas, bisa saja dengan pembongkaran,” ungkap Dodi saat dihubungi Radar Sukabumi. Sabtu, (11/2).
“Tapi, sekarang mereka sudah mengajukan perizinan di Pemda, kita hanya menyegel saja,” sambungnya.
Dodi menjelaskan, karena pembangunan pesantren ataupun madrasah yang dilakukan jamaah Ahmadiyah telah melanggar aturan yakni tidak memiliki izin.
“Mereka salah bagaimana pun, karena kan mendirikan bangunan harus izin dulu, ini kan membangun tanpa izin, jadinya meresahkan warga, meresahkan umat islam, akhirnya forkompimcam dan forkopimda melakukan rapat,” jelasnya.
“Kalau pun nanti mereka mendapatkan surat izin dari Pemda, itu segel kita cabut kalau sudah ada izinnya, ini dihentikan atas dasar rapat forkopimda,” tegasnya.
Sementara itu dihubungi terpisah sekretaris Satpol PP Syarifudin Rahmat mengungkapkan, penyegelan dilakukan Jumat (10/2) siang sempat ada penolakan penandatanganan berita acara dari jemaah Ahmadiyah.