“Namun, sayang kami belum mendapatkan hasil atau jawaban yang jelas. Iya, pihak perusahaan menjanjikan akan memberikan keputusan soal pencemaran polusi udara itu sampai Rabu 14 September 2021 mendatang,” tandasnya.
Apabila pihak perusahaan tidak segera memberikan jawabanya atau tidak komitmen dengan waktu yang sudah dijanjikannya, maka warga mengancam akan melakukan aksi besar-besaran ke lokasi pabrik perihal pembakaran limbah kain tersebut.
“Sebenarnya warga sudah geram dengan aksi perusahaan itu. Namun, kami berikan dulu kesempatan agar mereka dapat menjelaskan soal mekanisme pembakaran limbah kain yang diperuntukan untuk uap produksi perusahaan itu, bebernya
Untuk itu, ia bersama warga lainnya berharap kepada pemerintah daerah Kabupaten Sukabumi melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sukabumi untuk segera meninjau lokasi pembakaran limbah kain itu. Pasalnya, jika tidak segera dievaluasi perihal aktivitasnya, dikhawatirkan dapat mengancam kesehatan warga sekitar.
“Iya, harus dievaluasi aktivitas perusahaan di PT Citra Unggul Perkasa ini. Karena mereka telah melakukan pembakaran limbah kain hingga mengeluarkan asap tebal atau pencemaran polusi udara.
Seharusnya pembakaran itu menggunakan bahan kayu bakar. Nah, ini mereka bahan bakarnya menggunakan limbah kain. Terlebih lagi, lokasi pemukiman penduduk dengan PT Citra sangat dekat. Iya, jaraknya ada sekitar 15 meter,” imbuhnya.
Sementara itu, hingga berita ditulis wartawan dari koran harian pagi Radar Sukabumi belum mendapatkan keterangan secara resmi dari pihak perusahaan. Bahkan, konfirmasi dari wartawan koran ini melalui aplikasi WhatasApp kepada pihak managamen perusahaan pun diabaikan. pungkasnya. (Den)