Pelantikan Dianggap Polemik, Baznas Kabupaten Sukabumi Jawab Dengan Kerja Lebih Baik

SUKABUMI — Adanya polemik tentang pelantikan pimpinan Baznas Kabupaten Sukabumi periode 2020-2025 rupanya tidak berpengaruh sama sekali terhadap kinerja Baznas Kabupaten Sukabumi. Bahkan, lembaga umat yang kini di nahkodai oleh Unang Sudarma sudah mempersiapakan formulasi khusus agar Baznas Kabupaten Sukabumi lebih baik lagi.

Hal ini, diungkapkan oleh Ketua Baznas Kabupaten Sukabumi, Unang Sudarma. Menurutnya, pihaknya tidak ingin mengomentari terkait polemik yang terjadi terkait pelantikan pimpinan Baznas. Unang menilai, polemik yang terjadi merupakan bagian dari dinamika.

Bacaan Lainnya

“Saya tidak ingin mengomentari terkait polemik itu, biarlah itu bagian dari dinamika. Yang pasti, kami akan membuktikannya dengan kerja,” ungkap Unang saat ditemui diruang kerjanya, Senin (14/9).

Saat ini, lanjut Unang, pihaknya telah menyusun rencana strategis (Renstra) untuk diserahkan kepada Baznas Provinsi Jawa Barat. Dalam Renstra tersebut, keberhasilan-keberhasilan yang dilakukan oleh pimpinan sebelumnya akan dilanjutkan kembali.

“Saat ini kami sedang menyempurnakan Renstra, karena memang sduah dipinta juga oleh Baznas Provinsi Jabar, polemik yang terjadi tentunya tidak berpengaruh terhadap kinerja kami,” sebutnya.

Sebelumnya, Pelantikan pimpinan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Sukabumi periode 2020-2025 menuai polemik. Pasalnya, Surat Keputusan (SK) yang dikeluarkan oleh Baznas pusat berbeda dengan susunan kepengurusan yang dilantik.

Para pimpinan Baznas Kabupaten Sukabumi yang dilantik adalah H. Unang Sudarma Ketua, Dachlan Gozali Wakil Ketua I, H. Endin Badrudin Usman Wakil Ketua II, Atot Sugiri Wakil Ketua III, dan M. Taufik Wakil Ketua IV. Sedangkan dalam surat pertimbangan Baznas pusat yang menyebar di media sosial adalah, Atot Sugiri, M Taufik, Yusuf Subaekah, Elis Nurbaeti dan Unang Sudarma.

Kepala Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten Sukabumi, Boyke Martadinata mengungkapkan, formasi susunan kepengurusan pimpin Baznas Kabupaten Sukabumi periode 2020-2025 merupakan hasil penyelesaian panitia tingkat Kabupaten Sukabumi.

“Jadi, kepengurusan yang dilantik itu adalah hasil verifikasi dan faktual tim pansel daerah yang menghasilkan nilai yang melekat pada masing-masing persoalan. Jadi yang dilantik itu telah sesuai dengan hasil penilaian dari pansel,” jelasnya

Terkait perbedaan susunan kepengurusan pimpinan Baznas Kabupaten Sukabumi yang di putuskan oleh Baznas pusat dan tim panitia seleksi Kabupaten Sukabumi, lanjut Boyke, daerah tidak mesti menurutinya secara utuh. Karena memang, susunan yang dihasilkan oleh timsel daerah yang menjadi pedoman pemerintah.

“Ada dalam teknis pemilihan, yang mana tim pansel tingkat kabupaten melakukan seleksi dan menghasilkan nilai yang melekat ke perorangan.

Memang, di aturan itu harus ada pertimbangan Baznas pusat, tetapi tentunya tidak untuk menambah formasi baru,” pungkasnya. (upi/d)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *