Pelancong Tak Harus Bawa Rapid Test Antigen

Walikota Sukabumi, Achmad Fahmi

SUKABUMI – Pemerintah Kota Sukabumi tidak mewajibkan wisatawan yang akan masuk ke Kota Sukabumi membawa bukti surat rapid test antigen saat memasuku libur Natal dan tahun baru.

“Hingga sejauh ini kita belum, mengeluarkan persyaratan khusus untuk wisatawan luar daerah ke Kota Sukabumi,” ujar Walikota Sukabumi, Achmad Fahmi usai kegiatan penyerahan SK CPNS di Gedung Kopri Jalan Pelabuhan II pada wartawan, Selasa (22/12).

Bacaan Lainnya

Namun kata dia pihaknya telah meminta Aparat Sipil Negara (ASN) dilingkungan Pemkot Sukabumi untuk tidak melakukan liburan ke luar Kota selama liburan Natal dan akhir tahun.

“Tetapi bukan berarti Pemkot Sukabumi tidak menetapkan hari libur natal dan akhir tahun. Hanya saja semua ASN dan pegawai untuk tidak pergi keluar kota. Kami akan memberikan sanksi adminitratif kepada ASN yang melanggar imbauan tersebut. Nantinya pihak BKPSDM dan Inspektorat akan menindaklanjuti,” katanya.

Selain itu, Fahmi menegaskan, pihaknya melarang sejumlah tempat hiburan, dan hotel untuk menggelar acara yang dapat mengundang masa dalam jumlah banyak.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *