Pelaku Penyalahgunaan Narkoba Terancam 20 Tahun Penjara

apolres Sukabumi Kota, AKBP Sumarni saat memperlihatkan sejumlah barang bukti di Aula Graha Rekonfu Polres Sukabumi Kota, Sabtu (24/10) malam.

SUKABUMI — Sebanyak sembilan pelaku penyalahgunaan narkoba dan obat-obatan terlarang berhasil diciduk jajaran Satnarkoba Polres Sukabumi Kota, dalam beberapa hari terakhi ini. Para pelaku, berhasil diamankan setelah melakukan pengungkapan penyalahgunaan narkoba dibeberapa lokasi yang berada di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota.

“Selama satu Minggu ini ada sembilan tersangka dengan barang bukti yakni, sabu, kemudian ekstasi, hexymer dan tramadol,” ungkap Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Sumarni kepada wartawan, Sabtu (24/10) malam.

Bacaan Lainnya

Dari pengungkapan sejumlah kasus penyalahgunaan narkoba ini, Polres Sukabumi Kota mengamankan barang bukti sabu seberat total 117,4 gram, 37 butir ekstasi, 2.166 hexymer dan 618 tramadol, dua unit timbangan digital, dua buah alat hisap sabu, tiga unit telepon genggam dan dua unit sepeda motor.

“TKPnya terjadi di beberapa tempat yaitu, Kecamatan Warudoyong, Cikole, Gunungguruh, Cireunghas dan Kecamatan Sukalarang,” paparnya.

Kepada Polisi, para pelaku mengaku penyalahgunaan narkoba dan obat-obat terlarang tersebut telah dilakukan selama satu hingga enam bulan.

“Para pelaku sebagaimana yang tadi saya klarifikasi, melakukan aksinya sekitar satu sampai enam bulan, jadi merupakan pemain baru,” ujarnya.

Adapun modus yang seringkali dilakukan oleh para pelaku tersebut, seperti dengan cara menyimpan, sistem tempel hingga transaksi secara langsung.

“Modus operandi dalam peredaran ini dilakukan dengan cara menyimpan kemudian sistem tempel, kemudian ada yang bertemu langsung dan sebagai kurir dalam peredaran dan ada juga satu pengguna dari sabu,” jelasnya.

Akibat perbuatanya, tersangka dijerat Undang-undang (UU) nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan UU nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika.

“Pasal yang kami terapkan dalam pengungkapan penyidikan perkara ini yaitu pasal 111 (1), 112 (2), 114 (1), 114 (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun, kemudian pasal 62 Undang-undang No. 5 tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman hukumannya maksimal 5 tahun,” pungkasnya. (bam/t)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *