“Korban AI di tarik dari kamar ke belakang warung diseret ke laut, kepalanya di ceburin ke dalam air hingga tidak bernafas atau meninggal dunia,” terangnya.
“Setelah mengetahui AI meninggal, pelaku pulang dengan tangan berdarah. Pelaku sempat berobat di salah satu klinik untuk menjahit jarinya yang luka,” imbuhnya.
Lebih Lanjut Dedy mengatakan, setelah dilakukan penyelidikan dan olah tempat kejadian perkara serta pemeriksaan secara maraton pelaku akhirnya diamankan Satreskrim polres Sukabumi ditempat persembunyiannya di Palabuhanratu.
“Saya mengucapkan terimakasih kepada kasat reskrim kepada tik opsnal kepada unit yang di Polsek atas kinerjanya dalam pengejaran pelaku dan saksi saksinya di TKP secara maraton. Kita kenakan pasal 365 KUHP Ancamannya 15 tahun penjara,” ucapnya.
“Sementara untuk barang bukti yang di amankan 1 buah pisau, handphone korban, jaket pelaku, 1 unit sepeda motor milik pelaku, perhiasan emas milik korban,” tandasnya. (cr2/d).






