“Pelaku diamankan satuan reserse kriminal (Satreskrim) di sekitar lokasi Tempat Pelelangan Ikan (TPI) di wilayah Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, Rabu, 22 Juni 2022 menjelang siang. Pelaku merupakan nelayan warga Kampung Badak Putih, Kecamatan Palabuhanratu. Motifnya kesal korban D tidak mau melayani pelaku,” ujarnya.
Lebih Lanjut Dedy mengatakan, setelah dilakukan penyelidikan dan olah tempat kejadian perkara serta pemeriksaan secara maraton pelaku akhirnya diamankan Satreskrim polres Sukabumi ditempat persembunyiannya di Palabuhanratu.
“Saya mengucapkan terimakasih kepada kasat reskrim kepada tik opsnal kepada unit yang di Polsek atas kinerjanya dalam pengejaran pelaku dan saksi saksinya di TKP secara maraton. Kita kenakan pasal 365 KUHP Ancamannya 15 tahun penjara,” ucapnya.
“Sementara untuk barang bukti yang di amankan 1 buah pisau, handphone korban, jaket pelaku, 1 unit sepeda motor milik pelaku, perhiasan emas milik korban,” tandasnya. (cr2/d).






