Pasutri Asal Cikole Jual Sabu

Pasutri Asal Cikole Jual Sabu
Pasutri yang tertangkap Satuan Narkotika Polres Sukabumi Kota terlihat menutup mukanya dalam jumpa pers di Polres Sukabumi Kota, Senin (2/12).

KOTA SUKABUMI – Satuan Narkotika Polres Sukabumi Kota membekuk 19 tersangka penyalahgunaan narkotika. Dari seluruh tersangka, dua di antaranya merupakan suami istri berinisial EG dan RF yang menjadi pengedar narkotika jenis sabu.

Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Wisnu Prabowo dalam keterangan resminya mengungkapkan, dalam kurun waktu satu bulan terakhir, pihaknya berhasil mengamankan 19 tersangka penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota.

Bacaan Lainnya

” Sebanyak 19 tersangka yang diamankan merupakan pengedar dan pemakai narkotika jenis sabu dan ganja serta pengedar obat-obatan terlarang, mereka (tersangka,red) dibekuk dalam kurun waktu satu bulan terakhir,” terang Wisnu, Senin (2/12).

Pria berpangkat melati dua ini mengungkapkan kedua pasturi tersebut sudah kurang lebih satu tahun menjalankan bisnis haramnya. Mereka merupakan warga Kelurahan Sriwidari Kecamatan Cikole. ” Modusnya, dengan cara ditempel di suatu tempat yang sudah disepakati oleh pemesan melalui kurir,” sebutnya.

Selain menangkap para pelaku, polisi juga menyita 259,19 gram sabu sabu, ganja sebanyak 521,35 gram, dan obat terlarang hexymer sebanyak 600 butir. Narkoba yang berhasil diambil dari tangan pelaku, kini telah diamankan dan akan dijadikan sebagai barang bukti.

“Seluruh tersangka ada yang residivis, ada yang baru juga dan terdiri dari pengedar, kurir dan pemakai, semua barang bukti sudah diamankan,” ujarnya.

Akibat perbuatannya para tersangka dikenakan sejumlah pasal berlapis, UUD RI Nomor 35 tahun 2009 Ayat 11 12 13 dan 14 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Dan UUD RI nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

“Para pelaku saat ini telah dilakukan penahanan dan proses penyelidikan lebih lanjut di Polres Sukabumi Kota,” pungkasnya. (upi/t)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *